Sabtu, 29 Januari 2011

UNDERGROUND EKONOMI


MADU ATAU RACUN PEREKONOMIAN INDONESIA

Beberapa studi menunjukkan pula bahwa pada masa transisi dan krisis ekonomi, underground economy di suatu wilayah atau negara cenderung akan meningkat. Underground economy sendiri terjadi juga di negara lain, tidak terkecuali negara maju dimana skalanya kian membesar. Dimasa krisis sekarang ini underground economy di Indonesia tampak tumbuh cukup cepat. Krisis ekonomi yang menyebabkan lapangan kerja formal berkurang dan menurunnya penghasilan riil akhirnya mendorong tenaga kerja untuk masuk ke aktivitas-aktivitas underground economy. Hal ini diperparah pula dengan masih buruknya governance dan penegakan hukum sebagaimana tampak dari masih parahnya korupsi ataupun bentuk-bentuk kejahatan ekonomi lainnya seperti penyelundupan.
Pada awal tahun 1990-an, Sritua Arief telah mengangkat soal black economy di Indonesia. Yang dimaksudkan dengan black economy di sini adalah bagian dari ekonomi di bawah tanah (underground economy) yang mengandung kegiatan-kegiatan ekonomi formal namun melanggar undang – undang dan peraturan yang berlaku (ilegal) dan kegiatan-kegiatan ekonomi informal yang disebabkan oleh berbagai hal tidak tercatat atau tidak sepenuhnya tercatat dalam perhitungan pendapatan nasional. Underground economy ini sering juga disebut sebagai shadow economy, ekonomi informal, parallel economy, atau juga hidden economy.
Oleh karena ada aktivitas yang illegal maka dikenal juga adanya black economy. Hal ini sejalan juga dengan definisi yang digunakan Schneider dan Enste yaitu bahwa shadow economy mencakup bukan hanya aktivitas-aktivitas yang legal tetapi juga pendapatan - pendapatan yang tidak tercatat yang berasal dari produksi barang dan jasa, entah transaksinya menggunakan alat pembayaran (uang) ataupun hanya dengan cara barter. Dengan kata lain underground economy sebetulnya mencakup semua aktivitas ekonomi yang dapat dikenakan pajak bila aktivitas - aktivitas tersebut tercatat di otoritas pajak. Oleh sebab itu diyakini bahwa semakin besar underground economy maka makin besar potensi pajak yang hilang.
Konteks sosial-ekonomi ketika Sritua Arief mengangkat masalah black economy tampak tidak lepas dari kenyataan adanya dampak buruknya baik terhadap perekonomian, seperti menjadi rawannya posisi keuangan internasional Indonesia maupun berkaitan dengan pemerataan dan keadilan sosial mengingat black economy juga memunculkan konsentrasi kekuasaan ekonomi hanya pada segelintir orang.
Kini ketika Indonesia mengalami krisis berkepanjangan sejak 1997, persoalan underground economy kembali menarik perhatian. Beberapa studi menunjukkan pula bahwa pada masa transisi dan krisis ekonomi, underground economy di suatu wilayah atau negara cenderung akan meningkat.
Bila mencermati laporan-laporan media massa, keberadaan underground economy tersebut kiranya sangat jelas. Penyelundupan misalnya masih terus terjadi mulai dari bahan bakar sampai satwa langka. Komoditas - komoditas ini dikirim ke luar negeri namun tidak tercatat dalam statistik resmi kegiatan ekspor. Tentu saja aktivitas-aktivitas ini merugikan negara karena ada potensi pajak yang hilang. Adapun impor illegal banyak terjadi pada produk-produk elektronika yang diperkirakan mencapai 2 milyar dollar AS atau setara dengan Rp 16 trilyun dimana sekitar Rp 1 trilyunnya adalah produk handphone.
Adapun untuk sektor informal sering dipahami sebagai aktivitas ekonomi yang beroperasi di luar kerangka institusi dan peraturan resmi, namun tidak melakukan praktik kriminal sehingga keberadaannya masih ditoleransi oleh kantor pemerintah. Niels-Hugo, Canagarajah dan Raju (2001) menggunakan istilah alegal untuk aktivitas-aktivitas ekonomi tersebut. Oleh karena itu, tentu aktivitasnya di sini tidaklah sama dengan aktivitas ilegal seperti penyelundupan. Dalam tahun-tahun belakangan ini, persentase pekerja sektor informal mengalami peningkatan yang merefleksikan berkurangnya kemampuan sektor formal dalam menyerap tenaga kerja. Pada tahun 1996 pekerja sektor informal adalah 62,1 persen sedangkan tahun 2000 menjadi 64,9 persen. Indikasi pesatnya perkembangan sektor informal ini tidaklah sulit untuk ditemukan di wilayah kota-kota besar. Salah satu kegiatan yang kasat mata adalah aktivitas pedagang kaki lima yang semakin marak di pinggir-pingggir jalan ataupun di lokasi-lokasi yang ramai.
DIMENSI EKONOMI-POLITIK UNDERGROUND ECONOMY
Sering diungkapkan bahwa pada jaman Soeharto para anggota keluarga dan para kroninya bukan hanya mendominasi perekonomian tetapi juga mensyaratkan komisi untuk sampai pada kontrak - kontrak bisnis khususnya yang berkaitan dengan pemerintah. Besarnya ongkos tersebut bisa mencapai 30 persen dari nilai kesepakatan. Hal ini menurut pandangan Sritua Arief (1993) merupakan salah satu sumber penting dari black economy yakni hasil dari hubungan simbiotis antara pihak pengusaha dengan pihak penguasa dan birokrat dan membuahkan black income bagi para pelakunya dengan mengorbankan kepentingan nasional atau kepentingan publik. Akibatnya, Indonesia merupakan salah satu negara terkorup di dunia dan sampai sekarang pun posisinya masih belum berubah dengan akibat terjadi misalokasi sumber daya yang sama artinya dengan buruknya efisiensi ekonomi.
Tahun 2010, Corruption Perception Index (CPI) Indonesia yang dikeluarkan Transparency International berada pada peringkat 110 dari 171 negara yang disurvei, dengan  CPI sebesar 2,8 atau tidak ada perubahan dibandingkan dengan tahun 2009. Dengan kata lain, dalam Dua tahun terakhir ini Indonesia dinilai tidak mengalami perbaikan berarti dalam pemberantasan korupsi.
Adanya pasar gelap kekuasaan politik akhirnya mendorong meningkatnya underground economy. Berbagai sektor ekonomi yang “gemuk” pun banyak dijarah demi memupuk dana untuk kepentingan - kepentingan politik disinyalir sering terjadi di BPPN dan BUMN. Keadaan ini kurang lebih sejalan dengan temuan studi Johnson, Kaufman, dan Labaton dengan data 49 negara di Amerika Latin, OECD dan eks-Soviet. Studi ini menyimpulkan bahwa makin tinggi korupsi dan makin buruk penegakan hukum maka unofficial economy (dibandingkan dengan PDB) di negara-negara tersebut makin besar.
Adapun kasus-kasus penyelundupan, seperti BBM, tampak sulit untuk diberantas mungkin oleh karena begitu banyak pihak yang terlibat. Dengan potensi penghasilan yang demikian besar, rasanya pihak-pihak yang terlibat akan terus menerus berupaya untuk mengamankan jalur-jalur penyelundupannya. Aktivitas-aktivitas ekonomi ilegal ini, termasuk perjudian, prostitusi, dan perdagangan narkoba, disinyalir juga bersangkut-paut dengan pihak-pihak yang harusnya memberantasnya. Bukan rahasia lagi bila para pelaku ekonomi ilegal secara rutin harus memberikan setoran atau jasa keamanan kepada aparat-aparat terkait. Di Jakarta, oknum aparat keamanan dilaporkan bisa menikmati setoran lebih dari Rp 150 juta per malam dari setiap arena judi illegal kelas kakap
Dalam aktivitas underground economy yang ilegal, kepentingan untuk memakmurkan segelintir orang maupun kepentingan politik kelompok adalah motivasi yang tidak bisa diabaikan. Tentu terdapat pula anggota masyarakat lapis bawah yang masuk ke dalam jaringan aktivitas ilegal-kriminal tersebut. Hanya saja hal ini agaknya lebih karena tidak adanya pekerjaan formal yang dapat mereka peroleh. Karena itu, tidak aneh kalau kemudian pemberantasan perjudian, misalnya, terkesan sia-sia jika tidak diimbangi dengan penciptaan lapangan kerja. Ketika terjadi upaya pemberantasan perjudian, justru bisa muncul “perlawanan” dari para pekerja lapis bawah dari aktivitas illegal tersebut. Terlepas dari apakah aksi semacam ini ada yang menggerakkan atau tidak namun kejadian tersebut setidaknya menunjukkan bahwa ada andil dari keterbatasan lapangan kerja formal terhadap maraknya aktivitas ekonomi ilegal.
Adapun maraknya sektor informal yang umumnya tidak berbadan hukum namun tidak masuk kategori kriminal sebetulnya juga didorong oleh ketidakmemadaian lapangan kerja di sector formal. Akibat krisis, daya beli masyarakat anjlok, baik karena kehilangan pekerjaan ataupun karena harga barang-barang kebutuhan sehari-hari yang membumbung tinggi. Upaya untuk bertahan hidup kemudian membawa mereka masuk ke sektor informal, baik sebagai aktivitas utama maupun sebagai aktivitas sampingan. Sektor tersebut memiliki daya tarik oleh karena mudah dimasuki karena nyaris tidak ada entry barriers-nya dan fleksibilitasnya juga tinggi.
Berkaitan dengan itu beberapa pengamat cenderung menilai bahwa sektor informal inilah yang dalam beberapa tahun belakangan ini telah berfungsi sebagai katup pengaman atau bahkan sebagai “jaringan pengaman sosial” yang paling utama di Indonesia saat ini, bukan program-program resmi yang diluncurkan pemerintah seperti JPS. Penghasilan dari sektor informal mungkin tidak cukup besar, namun bebas dari pajak dan pungutan-pungutan lainnya. Tiadanya biaya - biaya semacam ini akan berguna untuk mengimbangi kemerosotan daya beli akibat krisis ekonomi. Dengan demikian, sektor informal memang cenderung meningkat di masa krisis ekonomi. Dalam kasus Amerika Latin, studi Loayza menemukan salah satu variabel yang menentukan besarnya sektor informal adalah PDB riil perkapita.
Pada tingkat daerah, beban pungutan memang menjadi persoalan yang banyak dikemukakan berbagai pelaku usaha berkaitan dengan pelaksanaan desentralisasi dimana pemerintah daerah berusaha memacu penerimaan daerahnya dengan menerapkan berbagai macam pajak dan pungutan. Peraturan yang makin banyak juga menekan minat untuk melakukan investasi sehingga pertambahan lapangan kerja pun menjadi terbatas. Sementara itu, korupsi pun menjalar sampai ke daerah sehingga otonomi daerah pun terkesan sebagai desentralisasi korupsi. Oleh karena korupsi seperti ini berkaitan dengan aparat pemerintah atau birokrasi maka dengan sendirinya mengindikasikan pula masih buruknya governance di Indonesia.
Sebagaimana disebutkan Schneider dan Este, shadow economy cenderung kecil di negara - negara yang pemerintahannya kuat dan efisien. Disebutkan pula bahwa beberapa studi menemukan bukti empiris hubungan positif antara korupsi dan shadow economy. Makin parah tingkat korupsi suatu negara, makin besar shadow economy-nya. Secara umum, buruknya governance maupun penegakan hukum juga menyebabkan pemulihan ekonomi berjalan tersendat - sendat sehingga pada akhirnya tidak tersedia lapangan kerja yang cukup dan penghasilan yang memadai.
Dalam situasi demikian, agaknya lebih tepat untuk mengatakan bahwa masuknya anggota masyarakat di Indonesia ke dalam aktivitas underground economy lebih didasari motivasi untuk mengelak dari birokrasi yang terlalu panjang dan sogokan yang pasti tidak bisa dihindari bila berada di sektor formal. Menurut Jim Walker, motivasi ini merupakan motivasi terpenting dalam kasus underground economy di negara-negara Asia, bukan motivasi menggelapkan pajak seperti di negara-negara maju.
Dalam kasus Indonesia sendiri, satu studi yang diorganisir oleh Akatiga pernah menemukan usaha kecil di Jawa dan Bali harus membayar "uang terima kasih" dan "uang pengesahan" sedikitnya 5 persen dari pendapatan kotor tahunan dan dalam beberapa kasus mencapai 20 persen. “Uang terima kasih” dan “uang pengesahan” yang tinggi jelas memberatkan para pelaku ekonomi kecil sehingga status informal menjadi pilihan yang lebih rasional. Sebuah studi dengan data 69 negara yang dilakukan oleh Friedman, Johnson, Kaufmann dan Lobaton juga menemukan bahwa penyebab utama keberadaan sektor informal bukanlah pajak-pajak resmi melainkan justru biaya birokrasi dan korupsi.

PENUTUP
Underground economy memang juga terjadi di negara lain, tidak terkecuali negara maju dimana skalanya terus membesar. Namun demikian ada kemungkinan bahwa underground economy di Indonesia di masa krisis sekarang ini tumbuh cukup cepat dibandingkan dengan di tempat lain. Banyak hal yang berkaitan atau menjadi pemicu meningkatnya underground economy. Krisis ekonomi yang menyebabkan lapangan kerja formal berkurang dan menurunnya penghasilan riil akhirnya mendorong tenaga kerja untuk masuk ke sektor informal. Hal ini diperparah pula dengan masih buruknya governance dan penegakan hukum sebagaimana tampak dari masih parahnya korupsi ataupun bentuk-bentuk kejahatan ekonomi lainnya seperti penyelundupan.
Dalam situasi krisis sekarang ini, underground economy, khususnya yang tidak melanggar hukum, justru memainkan peranan penting dalam mengatasi ketidakmampuan sektor formal menyediakan lapangan kerja. Oleh sebab itu, keberadaan sektor ekonomi informal kiranya perlu disikapi secara lebih bijaksana, bukan dengan kebijakan parsial seperti sekedar melakukan penggusuran semata. Bagaimanapun, underground economy yang tidak melanggar hukum ini telah memberikan kontribusi besar sebagai penyerap tenaga kerja dan mengurangi resiko-resiko sosial di tengah pengangguran yang masih tinggi.
Namun, langkah penting yang harus dilakukan sebetulnya juga kembali kepada persoalan korupsi, penyelewengan dan ketidakseriusan penegakan hukum yang pada akhirnya berdampak pada tidak efisiennya perekonomian dan penyediaan lapangan kerja formal pun menjadi terbatas sehingga pada akhirnya tidak ada pilihan lain kecuali aktivitas-aktivitas dalam underground economy.


Jumat, 07 Januari 2011

2010 TAHUN TANPA KEPRIBADIAN


                Tahun 2010 hampir berakhir, selayaknya kita mengevaluasi perjalanan bangsa Indonesia sebagai sebuah negara. Untuk kemudian menjadikan pijakkan awal guna menghadapi tahun 2011 menjadi lebih baik lagi.  Karena dengan melihat kesalahan – kesalahan pada tahun 2010 kita dapat mengantisipasi terjadinya kesalahan tersebut untuk tahun 2011 dan melakukan peningkatan terhadap keberhasilan tahun 2010.
                Dalam tahun ini,  banyak sekali keberhasilan negara (Pemerintah) dan juga kegagalan – kegagalannya. Namun artikel ini tidak akan mengulas keberhasilan tersebut, karena sudah dipublikasikan oleh Pemerintah sebagai bahan kampanye keberhasilannya. Sebagai bagian dari pembangunan sudah selayaknya kita menyampaikan artikel dari sisi yang berlainan dari pemerintah, sebagai bentuk penyeimbang.

                Tahun Terkonsolidasikannya Gerakan Melawan Pemberantasan Korupsi
                Tahun ini ditandai dengan banyaknya kasus korupsi yang terkuak namun tanpa adanya penyelesaian terkait kasus – kasus tersebut.  Antara lain kasus Korupsi Century yang diperkirakan melibatkan pajabat teras negeri ini mulai dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, Wapres Budiono yang saat itu menjadi Gubenur Bank Indonesia. Kasus ini sangat mencoreng Pemerintahan SBY yang selama ini dianggap bersih dari korupsi dan mampu melakukan pemberantasan Korupsi. Kasus tersebut menjadikan kepopuleran Pemerintahan SBY turun dratis dari diatas 75% menjadi kurang dari 50% berdasarkan survei berbagai lembaga.
                Kasus mafia pajak, yang secara tegas diungkapkan oleh Gayus dan telah menjeratnya merupakan kasus kedua dalam ranah Korupsi. Diperkirakan sebagian besar perusahaan – perusahaan di tanah air baik yang bermodal asing maupun dalam negeri telah melakukan pemotongan terhadap pembayaran pajak. Sehingga mendapatkan keuntungan yang sangat besar, dan merugikan penerimaan pendapatan negara. Sementara tuduhan yang diarahkan kepada Gayus hanya untuk beberapa kasus dan cenderung kecil dalam hal jumlah. Mengindikasikan adanya upaya untuk meloloskan Gayus dari tuduhan mafia pajak.
                Padahal Gayus merupakan pegawai biasa dikalangan Dirjen pajak. Seharusnya dari Gayus dapat diungkapkan pelaku – pelaku yang lebih besar berdasarkan jabatannya ataupun pengusaha – pengusaha besar di negeri ini. Keluarnya Gayus dari rumah tahanan Brimob semakin menambah panjang buruknya penanganan kasus korupsi di Indonesia. Lebih parahnya tidak ada satu lembagapun yang bersedia bertanggungjawab terhadap keberadaan rumah  tahanan Brimob tersebut. Sehingga kepercayaan masyarakat semakin mengecil terhadap pemberantasan Korupsi di negeri ini.
                Diterimanya tuntutan Anggodo untuk melanjutkan tuntutan kepada kedua pimpinan KPK. Membuktikan semakin terkonsolidasikannya gerakan melawan pemberantasan korupsi. Karena selama ini, hanya KPK sebagai lembaga negara yang cenderung sukses dan serius dalam menangani kasus korupsi dinegeri ini. Dikebirinya KPK, merupakan bentuk perlawanan dari berbagai pihak (termasuk kepolisian dan kejaksaan) untuk melakukan perlawanan terhadap gerakan melawan korupsi. Kepolisian dan Kejaksanaan seharusnya bekerjasama dengan KPK untuk melakukan pemberantasan Korupsi bukan untuk menjegal KPK.
                Sehingga sangat pantas jika Transparansi Internasional memberikan penilaian kepada Indonesia dengan indeks 2,8 untuk pemberantasan korupsi di tanah air. Dan menjadikan Indonesia berada di no urut 110 dari 170 negara yang dinilai. Naik satu peringkat dibandingkan tahun 2009, namun secara nilai tetap 2,8. Artinya antara tahun 2009 sampai 2010 tidak ada peningkatan dalam pemberantasan korupsi di negeri zamrud kwatulistiwa ini.

               
                Sosial Politik : Penurunan Kepercayaan rakyat terhadap Pemerintah
                Kepercayan publik terhadap Pemerintahan SBY  jilid dua ini semakin mengecil saat pemberantasan korupsi yang merupakan salah satu agenda kampanyenya berjalan ditempat, bahkan rezim yang berkuasa diduga ikut melakukan korupsi dalam kasus bank century. Tentunya ini menjadikan kinerja Pemerintah sangat terganggu karena SBY kita kenal sebagai Presiden yang mengutamakan pencitraan.
                Kondisi sosial masyarakat semakin hari semakin pragmatis saat Demokrasi  dilakukan secara langsung baik dalam pemilihan kepala daerah maupun dalam pemilu legisatif. Karena tidak adanya perubahan yang dirasakan oleh masyarakat saat sistempun berubah. Tidak ada pengaruhnya atau hubungan antara demokrasi langsung dengan tingkat kesejahteraan dan keadilan kepada masyarakat. Menjadikan masyarakat semakin pragmatis, apatis. Dan dalam setiap Pemilihan hanya dianggap sebagai bagian transaksi politik semata.
                Ini karena dalam ranah sosial politik tidak pernah dilakukan pendidikan politik dan juga pembangunan karakter bangsa. Pendidikkan ini sangat penting untuk menjadikan rakyat Indonesia tidak sekedar menjadi komoditas politik saat Pemilu dan pengambilan kebijakan. Dan rakyat mampu turut aktif dalam setiap pengambilan kebijakan dan proses implementasinya. Pendidikan karakter bangsa akan menjadi pemacu peningkatannya rasa kebangsaan Indonesia. Yang dapat menjadikan masyarakat sadar akan rasa memilikinya terhadap bangsa. Dan terutama bahwa pembangunan ini hanya untuk anak cucunya kelak. Sehingga semangat untuk membangun secara baik dan tanpa korupsi akan menjadi hasil pembangunan bangsa ini lebih awet.
                Budaya untuk melakukan korupsi kini telah menyebar kesemua elemen masyarakat. Sampai pada tingkat desa dengan adanya dana ADD. Hal ini terjadi karena tidak adanya transparansi anggaran dari Pemerintah. Dan tidak dilakukannya pendidikan pengelolaan anggaran bagi kalangan di basis atau desa/kelurahan. Sehingga terjadi mal administrasi.
                Korupsi dikalangan bawah ini, merupakan bentuk balas dendam dari perilaku elit di negeri ini, Mereka berpikir daripada tidak kebagian lebih baik ikut korupsi saja. Namun kita harus sadar bahwa Korupsilah yang telah meruntuhkan tahta VOC di Indonesia yang telah melakukan monopoli di  nusantara selama 300 tahun.

                Ekonomi: Semakin Liberal semakin menyengsarakan akyat
                Dalam ranah ekonomi, Pemerintah semakin hari semakin terlihat sebagai antek neo liberalis, bahkan lebih daripada itu hiperliberalis. Ini terbukti dengan berbagai kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah selama ini. Dimana dalam garis besarnya Pemerintah telah melakukan Konsepsi Washington antara lain: Peningkatan subjek dan objek pajak, Pengurangan Subsidi, Privatisasai  BUMN dan menyerahkan perekonomian/ pergadangan kepada mekanisme pasar. Bukan menggunakan pancasila sebagai dasar pembangunan.
                Keempat hal tersebut telah menjadikan rakyat semakin menderita. Memang harus diakui bahwa pertumbuhan ekonomi semester kedua tahun 2010 ini tinggi. Namun tingginya pertumbuhan ekonomi tersebut tidak berakibat dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Juga tidak sebanding dengan pembukaan lapangan pekerjaan.
                Peningkatan objek dan subjek pajak merupakan bentuk penekanan kepada rakyat. Apalagi tidak diimbangi dengan pengelolaan pajak dengan baik untuk sebesar – besarnya bagi kesejahteraan rakyat. Sementara subjek dan objek pajak yang besar justru dibiarkan dan dikecilkan sehingga terkuak mafia pajak di negeri ini.
                Privatisasi BUMN merupakan bentuk negara sudah tidak mengurusi permasalahan kesejahteraan rakyatnya. Dan hanya menjadi regulator semata. Atau bahkan menjadi negara penjaga malam yang hanya menjaga ketertiban dan keamanan warga negara semata. Sehingga ini mengkhianati amanat UUD’45 pasal 33.  Privatisasi telah menghasilkan banyak mudaratnya bagi pendapatan negara. Karena negara hanya mendapatkan penghasilan dari pajak perusahaan – perusahan bukan keuntungannya. Dengan alasan perusahaan tersebut sedang pailit maka dilakukan privatisasi bukan melakukan pembenahan manajemen.
                Negara dimanapun selalu melakukan subsidi bagi kebutuhan dasar masyarakatnya. Sehingga ada jaminan terhadap kesejahteraan masyarakatnya. China melakukan subsidi seratus persen dalam bidang pendidikan dan kesehatan. Ini lain dengan Indonesia yang cenderung mengurangi subsidi termasuk dalam bidang energi (BBM) yang sebenarnya kita merupakan negara penghasil. Meskipun kenyataannya Indonesia saat ini telah mekakukan impor BBM dari Blok Cepu di Bojonegoro, karena  sudah menjadi milik Exxon mobil. Pengurangan subsidi merupakan bentuk pengkhianatan negara terhadap hak – hak warga negara. Karena negara sebagai organisasi harus turut serta dalam kesejahteraan masyarakat.  
                Menyerahkan perdagangan pada mekanisme pasar, sama dengan menjadikan arena tinju dalam satu ring. Tanpa ada pembedaan kelas, sehingga sudah dapat ditebak siapa pemenangnya, yakni mereka yang memiliki modal besar. Dengan membuka ruang yang seluas – luasnya tanpa adanya pembedaan antara modal dalam negeri dan luar negeri, berarti telah mereduksi keberadaan negara itu sendiri. Seharusnya negara melakukan protektionis kepada usaha – usaha dalam negeri terutama usaha riil dan bermodal kecil. Yang telah terbukti mampu bertahan disaat krisis 98 dan telah menjalankan roda perekonomian negara ini.
               
                Budaya: Tidak mengenal Jati Dirinya Sendiri
                Sementara dalam bidang budaya bangsa ini semakin tidak pede dengan kebudayaan sendiri. Semakin tidak mempunyai kepercayaan kepada kekuatan diri sendiri, kemampuan diri sendiri. Dan cederung lebih percaya dan mengandalkan kepada orang asing. Tidak mempunyai konsep dan menjalankan konsep sendiri. Ini terbukti dengan pendapat para ahli  Indonesia yang cenderung tidak diterima oleh pemerintah dan kalangan bawah. Namun kebanyakan pendapat orang asing walaupun sama dengan pendapat orang dalam negeri akan dapat diterima dan dijalankan. Padahal pendapat ahli dalam negeri yang mengalami langsung keadaan ekonomi politik, sosial budaya masyarakat Indonesia tentunya lebih baik dibandingkan dengan hasil analisa ahli asing yang hanya mengamati.
                Kasus terakhir yang percaya kepada kekuatan asing ialah adanya naturalisasi pemain sepak bola dalam tim nasional sepak bola negara kita. Dan uniknya mereka yang  dinaturalisaaikan menjadi pujaan hati dikalangan rakyat Indonesia. Dibuktikan dengan penjualan kaos dengan no punggung 9 dan 17 yang laris dipasaran. Kita lebih percaya kepada pembinaan asing daripada membuat pembinaan sendiri dan dilakukan dengan terus – menerus.  Budaya pragmatis ini ternyata telah merasuk dalam tiap diri bangsa Indonesia. Kita sudah tidak mau lagi bersusah payah melakukan pembinaan sendiri dan cenderung mengambil dari pembinaan orang lain. Mungkin dapat dijadikan “vitamin”, namun kalau hal ini diteruskan, maka akan terjadi degradasi kepemimpinan nasional.

                SOLUSI YANG DIAMBIL
Melihat kenyataan Indonesia yang semakin hari semakin mengerikan. Baik dari segi ekonomi, politik maupun budaya. Dalam bidang ekonomi, bangsa ini sangat tergantung kepada investasi asing sebagai penopang utama pembangunan. Dan arah pembangunanpun dilakukan untuk keuntungan sebesar – besarnya bagi kaum pemodal, bukan untuk rakyat kecil yang seharusnya dilindungi.
Ditambah dijalankannya Konsepsi Washington yang terdiri dari empat elemen yakni; Pengurangan Subsidi, Privatisasi BUMN, Perluasan objek dan Subjek pajak, dan menyerahkan perdagangan kepada mekanisme pasar bebas. Telah mereduksi peran negara sebagai negara kesejahteraan. Dimana negara Indonesia juga bertanggungjawab soal ekonomi, sosial politik, dan budaya masyarakat Indonesia. Bukan semata menjaga keamanan dan menyerahkan semuanya pada swasta sebagaimana negara penjaga malam.
Membangun Roh, Kepercayaan, Gest
Tidak ada suatu bangsapun yang dapat keluar dari penjajahan meskipun seluruh dunia membantunya untuk keluar dari penjajahan. Jika jiwa, roh dari bangsa itu tidak bangkit dan menginginkan kemerdekaan. Jika Roh, Jiwa bangsa tersebut tetaplah jiwa yang terjajah. Maka tidak ada yang lain kita harus membangunkan roh, semangat, kepercayaan dari segenap elemen bangsa Indonesia bahwa negara yang saat ini sedang krisis ini mampu keluar dari krisis dan menjadi bangsa yang besar.
Pembangunan kepercayaan ini merupakan tanggungjawab dari seluruh elemen masyarakat tidak peduli tua muda, laki – laki – perempuan, atau dari dasar idiologi manapun. Tiap – tiap masyarakat Indonesia harus sadar dan terus mengkampanyekan, menghidupkan semangat sebagai orang yang merdeka, berdaulat, mandiri. Sehingga perbuatan kita dapat diarahkan untuk menjadi besar demi bangsa dan negara. Tidak menjadi budak dinegeri sendiri seperti saat ini.
Pelajaran dari Jepang
Pada saat Jepang menyerah  dalam perang Asia  Fasifik pada tanggal 14 Agustus 1945. Semua media sampai saat ini selalu menyatakan bahwa Jepang saat itu menyerah tanpa syarat. Padahal banyak isi perjanjian yang dirahasiakan, seperti Jepang tidak boleh membuat senjata nuklir, namun Amerika akan selalu menjadi mitra pertahanan keamanan Jepang. Selain itu, Jepang berhak mengirim pelajar dan mengimpor guru untuk membangun Jepang paska perang Asia Fasifik. Kemudian Jepang melarang semua negara pemenang perang untuk ikut dalam kebudayaan Jepang.
Jepang sangat perhatian terhadap dunia pendidikan dan kebudayaan bangsanya. Dengan terus menggenjot siswa untuk belajar keluar negeri dan mengirim guru – guru dari luar nnegeri. Tahun 1970, Jepang kembali lagi menyerang Asia dengan produksi Industrinya. Perang perdagangan dengan negara – negara  Amerika dan Eropapun terjadi, yang dalam gerakan mahasiswa terjadi Peristiwa Malari (malam kelabu 15 januari 1974).
Namun kemajuan Jepang tersebut sama sekali tidak diikuti oleh perubahan kebudayaan Jepang.  Jepang tetap mempertahankan kebudayaannya, cara hidupnya, ideologi negaranya. Inilah pelajaran singkat dari negeri Matahari terbit,  yang tetap membangun negaranya dengan tehnologi paling mutakhir tanpa meninggalkan Ideologinya.
Pembangunan yang demikian juga dilakukan oleh negara terbesar pertama dan kedua didunia ini dalam hal jumlah penduduk. Yakni China dan India, keduanya mampu menjadi negara kuat dalam ekonomi, politik sehingga sangat diperhitungkan oleh dunia Internasional. China merupakan negara yang sangat ditakuti oleh kekuatan mapan dunia (G8), dalam perebutan kekuasaan perekonomian dunia.
Sementara India, saat ini sedang didukung oleh Amerika dan Rusia untuk menjadi anggota Dewan Keamanan Tetap PBB yang artinya India akan mendapat hak Veto. Saat ini hak Veto PBB dimiliki oleh AS, Inggris, Prancis, China dan Rusia. Sehingga India akan masuk dalam peta kekuatan yang perlu diwaspadai dunia.

               
Membangun bangsa dengan Ideologi (Pancasila)
                Membangun sebuah negara haruslah diletakkan dalam sebuah landasan yang lahir dari bumi negara tersebut. Karena sebuah ideologi yang terlahir dari bumi negara tersebut  tentunya akan sesuai dengan kondisi sosial politik, ekonomi dan budaya negara tersebut. Tanpa itu semua maka negara tersebut tidak akan pernah maju karena pasti akan mengalami anomali (tidak mengenal dirinya sendiri).
                Pada prinsipnya semua ideologi didunia ini baik dan berusaha mengatur masyarakatnya untuk menuju kepada struktur masyarakat yang adil dan makmur. Namun dari masing – masing ideologi mempunyai jalan sendiri – sendiri untuk mencapai tujuan tersebut. Dan juga Ideologi pasti dilahirkan oleh keadaan masyarakatnya. Sehingga sangat pantas jika kita sebagai bangsa Indonesia harus memakai pancasila sebagai dasar pembangunan. Karena Pancasila merupakan kristalisasi dari nilai – nilai yang hidup dalam bangsa Indonesia selama bertahun – tahun.
                Bangsa ini harus sadar bahwa sejak kemerdekaannya belum pernah menjadikan Pancasila sebagai landasan bernegara yang sesuai dengan isi sila – silanya. Sehingga jika ada yang mengatakan bahwa pancasila telah gagal dalam membawa Indonesia kedalam masyarakat adil dan makmur merupakan kesalahan yang besar.
                Melakukan revitalisasi pancasila merupakan pilihan yang mutlak dan harus dilakukan dengan segera. Karena dengan begitu bangsa Indonesia akan kembali membangun negara ini dengan sebuah dasar yang sesuai dengan nurani bangsa ini. Sebagaimana Jepang membangun negaranya, China dan India yang juga sama dan kini terbukti secara politik dan ekonomi ketiga negara inilah yang menjadi kutub selain Eropa Barat dan Amerika.
                Merevitaslisasi pancasila bukan sekedar retorika disaat kampanye pemilihan sebagai bagian dari strategi untuk mendapatkan pendukung. Namun harus dilakukan dengan keiklasan  dan kesadaran dari seluruh elemen masyarakat Indonesia. Bahwa pancasila merupakan satu – satunya landasasn/ideologi yang cocok dengan Indonesia. Jika bangsa ini mau menjadi besar.
                Sebagai ideologi yang sudah disepakati oleh pendiri bangsa dan hidup di Indonesia selama bertahun – tahun. Bukan hanya sebagai dasar dalam bernegara, namun juga sebagai cita – cita didirikannya negara ini. Sehingga pancasila juga sebagai pantai tujuan didirikannya organisasi yang bernama negara Indonesia ini. Semua pembangunan negara ini harus diarahkan kepada tujuan tersebut yakni masyarakat adil dan makmur. Yang perlu diingat ialah adil dulu baru makmur.
                Sehingga tidak tercipta jurang antara sikaya dengan simiskin yang begitu dalam sebagaimana Indonesia sekarang ini. Pola pembangunan yang mengandalkan pertumbuhan ekonomi tentunya akan menyebabkan perbedaan tersebut, karena tidak memikirkan bagaimana pemerataannya. Kini saatnya Indonesia merubah pola pembangunannya.
Pola pembangunan yang diamatkan oleh pendiri bangsa sebagai negara kesejahteraan. Dimana negara turut serta untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini juga dipertegas oleh konstitusi negara Indonesia pasal 33. Dimana negara turut dalam permasalahan ekonomi rakyatnya guna kesejahteraan umum.
Bentuk negara kesejahteraan juga diungkapkan secara jelas oleh UUD ‘ 45, dimana orang miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Dengan perlindungan terhadap ekonomi lemah tersebut. Maka akan tercipta suatu masyarakat yang adil dan kemiskinan segera hilang dari negeri ini.
Namun itu semua harus juga diimbangi oleh penegakkan supremasi keadilan/hukum secara tegas oleh aparat negara ini. Karena tanpa adanya penghargaan dan hukuman yang tegas dan mempunyai efek jera terhadap pelanggaran, tetapi akan menjadikan penjahat – penjahat negara ini melakukan pelanggaran yang dapat merugikan bahkan merobohkan negara ini, hingga dapat menjadikan Indonesia hilang dari peta dunia (runtuh).


Tim Redaksi

Rabu, 08 Desember 2010

PENDIDIKAN


SEMAKIN BANYAK ANGGARAN, MAHAL DAN TIDAK BERKWALITAS

Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan bagi masyarakat moderen. Ini terjadi karena persoalan masyarakat yang semakin hari semakin berkembang dan membutuhkan banyak sekali strategi pemecahannya. Dengan tingkat pendidikan berkwalitas diharapkan masalah – masalah yang dialami oleh masyarakat dapat diselesaikan/dikurangi. Karena pendidikan memberikan strategi hidup dan menjalani, menyelesaikan permasalahan hidup. Tentunya pendidikan tidak sepenuhnya diserahkan kepada lembaga pendidikan dan pasar karena ini menyakut masalah kebutuhan dasar warga negara sehingga negara berkewajiban untuk memberikan segala fasilitas pendidikan hingga bercipta pendidikan yang murah dan berkwalitas.
Dalam amanah Undang – Undang Dasar 1945 hasil amandemen, dinyatakan bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja baik Nasional maupun Daerah harus menyediakan dana minimal 20 % dari total Anggaran. Sehingga diharapkan pendidikan yang murah dan berkwalitas dapat tercipta. Perubahan tersebut mengacu pada kwalitas pendidikan masyarakat Indonesia yang masih rendah. Sebagian besar disebabkan oleh biaya hidup yang semakin mahal terutama saat krisis, sehingga banyak anak usia sekolah yang harus meninggalkan bangku sekolah guna membantu orangtua mencukupi kebutuhan keluarga. Selain karena mahalnya biaya pendidikan itu sendiri. Dengan adanya dana dari negara, maka tidak ada alasan bagi warga negara untuk tidak sekolah, sebagaimana program wajib belajar yang diselenggarakan oleh negara.
Tentunya program pendanaan tersebut harus dikawal dengan ketat oleh semua elemen yang pro terhadap perbaikan kwalitas pendidikan di negeri ini. Karena sudah menjadi rahasia umum bahwa Indonesia merupakan salah satu negara paling korup. Jika, tanpa pengawalan yang ketat, maka dana tersebut hanya akan masuk pada kantng – kantong orang yang tidak bertanggungjawab. Kemauan politik untuk bersih dari korupsi dan membangun pendidikan sebagai dasar pembangunan Sumber Daya Manusia yang kompetitiflah yang akan mempengaruhi keberhasilan program – program dibidang pendidikan.
Selain permasalahan anggaran pendidikan yang tinggi juga harus disiapkan sebuah kurikulum yang mampu menjawab tantangan jaman, dengan tidak melupakan kearifan lokal sebagai bagian dari pendidikan. Sehingga pendidikan mampu diterima hingga akar – akarnya diseluruh kawasan, karena hanya pendidikan dengan menjadikan kearifan lokal sebagai bagian darinya akan tercipta pendidikan yang menyentuh pada permasalahan dimasyarakat. Inilah yang dilakukan oleh negara – negara timur yang saat ini sedang menjadi maestro dunia (China dan India). Menggabungkan kebudayaan dan modernisasi yang sedang berkembang didunia.

Semakin Banyak Anggaran Semakin Mahal
Anggaran pendidikan 20%, kini sudah termasuk gaji guru dan dosen, sehingga sebenarnya anggaran tersebut  banyak yang digunakan sebagai gaji pegawai pendidikan dibandingkan untuk meningkatkan kwalitas pendidikan itu sendiri. Ini merupakan bentuk pencidraan terhadap semangat untuk membangun pendidikan di negeri ini. Yakni anggaran 20% tersebut, tidak termasuk gaji guru dan dosen namun untuk biaya pendidikan mulai dari SPP, buku dan lain – lain sehingga biaya pendidikan menjadi terjangkau.
Namun kenyataan dilapangan, pendidikan sudah menjadi lahan bisnis yang menggiurkan, karena didunia ini tidak ada orang yang rela anaknya bodoh. Sekarang, pendidikan lebih mahal dibanding sebelum adanya anggaran pendidikan minimal 20% tersebut. Tentunya keberadaan anggaran itu menjadi pertanyaan bagi kita semua terutama aktivis dibidang pendidikan. Padahal negara sudah melarang bagi sekolah untuk menarik bayaran dari siswanya. Yang memang menjadi tanggungjawab dari negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan yang murah dan berkwalitas.
Berbagai strategi dilakukan oleh beberapa sekolah dengan alasan peningkatan kwalitas dan pembedaan jenis sekolah, yang pada akhirnya bermuara pada persoalan ekonomi, persoalan makanan, persoalan perut semata. Semua bisa menjadi ladang jualan mulai dari seragam sekolah, tas hingga kaos kaki dijual disekolah tersebut. Sekolah tidak ubahnya seperti mal yang menyediakan berbagai kebutuhan, asalkan mempunyai uang semuanya dapat dibeli. Tanpa campur tangan negara sebagai pemegang amanah UUD’45 guna mencerdaskan kehidupan negara. Semangat koprorasi telah masuk dalam dunia pendidikan kita.
Pendidikan semakin mahal, sehingga wajar ada buku yang menyindir keadaan ini dengan judul “orang miskin dilarang sekolah”. Ini disebabkan biaya pendidikan yang semakin mahal, sehingga yang mampu menjangkau pendidikan pendidikan terutama pendidikan tinggi hanya mereka yang mempunyai pendapatan tinggi. Sementara masyarakat miskin yang berharap dari dunia pendidikan dapat mengubah nasibnya justru terhalang oleh biaya pendidikan yang mahal. Sementara negara terkesan lepas tangan terhadap pendidikan dan menjadikannya sebagai bidang yang dapat dikomersilkan, yang dibuktikan dengan keberadaan UU BHP. Untungnya UU tersebut dibatalkan oleh Makamah konstitusi.
Pendidikan Tidak Berkwalitas
Dengan anggaran pendidikan yang demikian besar tersebut (hingga 20%lebih) baik yang berasal dari APBN maupun APBD Propinsi dan Kota/Kabupaten, ternyata belum mampu mengangkat pendidikan Indonesia kepada kwalitas yang diinginkan. Ini terbukti dengan peringkat perguruan Tinggi di Indonesia yang terus mengalami penurunan dibandingkan dengan peringkat Perguruan tinggi didunia internasional termasuk dengan negara tetangga Malaysia dan Singapura. Dimana peringkat tertinggi Perguruan tinggi Indonesia selalu kalah dibandingkan dengan Perguruan tinggi dari kedua negara. Padahal 30 tahun yang lalu, kedua negara ini menjadikan Indonesia sebagai kiblat pendidikannya. Dengan mengirimkan banyak mahasiswanya ke Indonesia dan mengambil guru Indonesia untuk mengajar dikedua negara.
Sekarang murid Indonesia tersebut telah menyalip Indonesia dalam penndidikan, ilmu pengetahuan. Sehingga tidak heran jika kedua negara tersebut sekarang lebih sejahtera dibandingkan dengan kita. Karena dunia pendidikan, kwaqlitas sumber Daya manusianya lebih baik dibandingkan dengan kita. Sekarang tinggal kita bagaimana menggarap anggaran pendidikan yang sebesar ini dimanfaatkan sebesar – besarnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana amanah konstitusi.

Jumat, 03 Desember 2010

KORUPSI : PENGHANCUR PERADAPAN


 
Negara dengan kekayaan alam yang luar biasa seperti Indonesia. Dengan total kekayaan 36% dari Sumber Daya Alam didunia ini. Sampai sekarang masih merangkah dan terus berkubang dalam keterbelakangan. Padahal sudah lebih dari setengah abad negara ini merdeka, dan berhak untuk mengatur Pemerintahan sendiri yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Karena pada prinsipnya negara dibuat atas dasar kontrak antara rakyat dengan penguasa (pemerintah), untuk mengelola segala kebutuhan dan kepentingan rakyat.
Tentunya kondisi tersebut, merupakan paradoks. Dan telah terjadi kesalahan dalam mengelola negara oleh aparat negara di negeri ini. Amanah yang telah diberikan oleh rakyat kepada penguasa, telah dikhianati yang dibuktikan dengan ketidakadaan pelayanan publik yang baik serta semakin tingginya tingkat pelanggaran, terutama korupsi.
Otonomi daerah yang dibuat sebagai antitesis dari Pemerintah yang bersifat tersentralistik, otoriter selama orde baru (yang menerapkan fasis secara politik dan kapitalistik secara ekonomi), ternyata justru mengotonomikan pula korupsi. Munculah raja – raja kecil didaerah – daerah. Pemilihan umum/pilkada yang dipilih rakyat secara langsung tanpa pendidikan politik telah semakin menjadikan korupsi semakin merajalela. Karena saat mulai menjabat, mereka harus membeli suara rakyat.
Dalam data yang dibuat oleh “Political & Economic Risk Consultancy” (PERC) – Hongkong dan Transfarency Internasional – Jerman. Indonesia menempati negara paling bawah dari tingkat pemberantasan Korupsi di kawasan Asia Fasifik. Sementara dalam peringkat dunia tahun 2010 ini, Indonesia menempati posisi 110 dari 178 negara dengan indeks 2,8. secara nilai tetap dibandingkan dengan tahun 2009, meskipun secara posisi naik 1 peringkat dari 111 dari 180 Negara.
Sementara penegak hukum, yang juga terkait pemberantasan korupsi di Indonesia, justru antara satu dengan yang satu dengan yang lain tidak ada kerjasama dan saling serang. Ini terlihat dalam kasus Cicak vs Buaya ditahun kemarin. Untuk kasus keluarnya Gayus, semua lepas tangan dan menyatakan bahwa tahanan yang ada di rumah tanahan Brimob bukanlah tanggungjawab institusinya.
Perjuangan untuk pemberantasan Korupsipun kadang harus berhenti karena, para pejuangnya terkena uang suap. Kita dapat melihat benderang kasus Century, yang kini bisu...hanya karena Sri Mulyani pergi. Bagaimana kasus BLBI dan korupsi berjama'ah lainnya yang dulu mewarnai media kita...
Pemberantasan Korupsi, terkait erat dengan pembangunan yang dilaksanakan di negeri ini. Kita dapat melihat kwalitas bangunan yang semakin hari semakin memprihatinkan. Padahal dana pembangunan semakin meningkat. Mentalitas untuk melakukan korupsi sudah menjalar kesemua lapisan masyarakat dan semua sektor.

Sebab – sebab Korupsi
Orang melakukan Korupsi mempunyai beberapa sebab antara lain:
Pertama,Permasalahan ekonomi. Dimana orang elakukan korupsi disebabkan karena rendahnya tingkat penghasilan atau karena kebutuhan yang sifatnya mendesak. Sehingga dengan terpaksa melakukan korupsi. Jiga tidak mendesak maka tdak akan melakukan korupsi. Hal ini, sering dilakukan oleh kalangan ekonomi menengah kebawah. Kedua, lemahnya penegakkan supremasi hukum/keadilan di Indonesia. Dimana hukum dapat diperjualbelikan dan ditawar sehingga bagi yang kaya hukum merupakan alat untuk keluar dari jerat hukum dan menindas yang lemah. Penegakkan yang masih tawar – menawar menyebabkan efek jera dari hukuman tidak mengena pada diri orang yang melakukan pelanggaran. Sehingga sering sekali terjadi pengulangan yang sama terkait permasalahan korupsi dengan aktor yang sama pula.
Ketiga, Faktor Politik, dengan adanya politik liberal (demokrasi langsung) dalam memilih pimpinan daerah yang tidak diimbangi dengan pendidikan politik telah menyebabkan terjadinya apatisme politik dan mobilisasi massa oleh calon. Sehingga terjadi transaksi politik yang bersifat pragmatis. Calon yang terpilih akan merasa tidak mendapatkan amanah dari rakyat tapi membeli dari rakyat. Transaksi ini akan diganti oleh rakyat melalui pajak yang tiap tahunnya dibayar, dan mengisi 70% dana APBN, yang tidak dikembalikan kepada peningkatan kesejahteraan rakyat, namun dikorupsi oleh mereka yang jadi tersebut.
Keempat,Pengelolaan keuangan negara yang tidak transparan. Undang – undang transparansi publik ternyata belum dapat berlaku secara efektif sebagai alat bagi masyarakat guna melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara. Sementara bagi birokrasi, memberitahukan pengelolaan keuangan negara didepan masyarakat akan menjadikannya diawasai oleh masyarakat terutama mereka yang kritis terhadap anggaran.
Kelima, Terjadinya Nepotisme dalam pengangkatan – pengangkatan pegawai baik swasta maupun negeri. Sehingga ada kesan balas dendam saat seseorang sudah menduduki jabatan yang tinggi. Hal ini membuat siapapun untuk melakukan korupsi guna secepat mungkin mendapatkan uangnya kembali.
Keenam, belum selesainya pembangunan karakter bangsa. Hal ini menjadikan warga negara tidak memilkirkan kembali negara dan bangsa namun lebih mementingkan diri – sendiri dan keluarganya. Dan berpikir pragmatis hanya untuk saat ini tidak untuk masa yang akan datang. Bagaimana generasi kedepan merupakan urusan generasi depan.

Solusi yang Harus Diambil
Berdasarkan sebab – sebab korupsi diatas dapat diambil beberapa Solusi yang cerdas untuk segera mengambil langkah – langkah yang tepat guna menyelesaikan musibah nasional yang bernama korupsi ini.
Pertama,kesejahteraan Sosial atau masyarakat adil dan makmur harus segera diwujudkan dengan segala upaya. Yang perlu ditekan disini adalah keadaan yang adil dulu baru menuju kemakmuran, bukan sebaliknya.dalam hal ekonomi, harus disusun berdasarkan azas kegotongroyongan dan semangat untuk melindungi ekonomi rendah, karena korupsi dapat terjadi saat seseorang kekurangan dalam pemenuhan kebutuhan. Ini terbukti bahwa kebanyakan korupsi terjadi di negara – negar yang secara ekonomi sedang bekembang atau terbelakang. Sedangkan negara – negara maju mengalami kecenderungan sedikit dalam hal korupsi.
Kedua, Penegakkan supremasi hukum yang tegas dan jelas, tanpa perlu pandang bulu, sehingga akan dapat dilakukan dengan baik. Dalam hal ini, negara Indonesia dapat menirukan pemerintah China dan Singapura (dan ini sudah menjadi wacana pada 1988). yakni khusus untuk kasus korupsi diterapkan azas pembuktian terbalik bukan azas hukum praduga tak bersalah. Sehingga seseorang yang pada masa akhir jabatannya harus dapat menerangkan peningkatan kekayaan yang diluar gaji yang diberikan oleh negara kepada keadilan. Yang tidak dapat memberikan keterangan maka dinyatakan bersalah, dan dihukum. Kemudian, khusus untuk kasus korupsi, hak untuk tidak dihukum berdasarkan azas sambung renteng, harus ditiadakan karena orang lain juga menikmati harta kekayaan hasil korupsi tersebut. Anak, Istri juga dapat menerima hukuman selama mereka memakan uang hasil korupsi tersebut. Kalau penjara penuh tidak perlu membuat penjara, namun mempekerjakan koruptor secara sosial dalam pekerjaan kasar. Sehingga mereka merasaka penderitaan rakyat yang uangnya dikorupsi. Tentu saja semua itu, harus dilakukan dengan terlebih dahulu mengemballikan uang negara yang dikorupsi. Sehingga negara memperoleh kembali uangnya sebagai modal pembangunan, namun dapat membuat efek jera kepada koruptor.
Untuk masalah besarnya hukuman dapat dilakukan dengan memberikan hukuman berdasarkan Upah Minimum Kota yang bersangkutan. Karena uang yang dikorupsi (terutama milik negara), pada prinsipnya juga merugikan warga negara lain. Sebagai contoh, Si A, melakukan korupsi sebesar Rp. 1 M, di Kab. B dengan UMR Kab. B sebesar Rp. 1.000.000,-/bulan. A sebenarnya telah memakan jatah 1.000 orang dalam 1 bulan atau memakan uang makan 1 orang untuk 1.000 bulan. Sehingga jika terbukti maka A, akan mendapatkan hukuman minimal 1.000 bulan penjara.
Ketiga, Pengembalian format pemilihan pimpinan daerah kepada DPRD kemungkinan terbesar akan dilaksanakan, karena hal tersebut sudah hampir pasti mendapat sambutan dari anggota DPR – RI yang notabene merupakan wakil dari partai politi. Namun Korupsi yang disebabkan oleh demokrasi liberal tidak serta merta akan dapat diatasi. Karena pendidikan politik dan kesadaran politik warga negaralah yang menjadi kunci, kemungkinan untuk terjadi korupsi yang disebabkan oleh faktor politik dapat dikurangi.
Keempat, diperlukan adanya keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan Anggaran Pedapatan dan Belanja baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah. Sehingga pembangunan benar – benar bersifat partisipatoris. Untuk pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara transparan, sehingga rakyat mengetahui pengelolaan keuangan yang pada dasarnya merupakan hasil dari pajak yang dipungut dari rakyat. Dan dari sumber Daya Alam yang dikelola oleh negaa untuk sebesar - besarnya bagi kepentingan rakyat. Sehingga rakyat berhak tahu arah kebijakan dan sumber serta penggunaan keuangan negara.
Kelima,Sudah menjadi rahasia umum bahwa untuk menjadi pegawai negeri maupun swasta harus membayar sejumlah uang kepada jaringan tersebut. Sehingga orang bekerja akan selalu berpikir agar uangnya segera balik modal, tanpa memperdulikan kwalitas dari pekerjaannya tersebut, dan yang menjadi korban hal itu adalah warga negara, pertama karena tidak mendapatkan pelayanan publik yang maksimal, kedua, uang negara akan menjadi bancak an.Budaya ini, sempat dikurangi dengan adanya panitia seleksi calon pegawai yangdilakukan oleh lembaga independent. Namun, ternyata tetap saja terjadi nepotisme. Untuk menghilangkan kesan nepotisme, dipakailah cara menempatkan orang – orang diluar kota dan tukar jatah dengan pejabat luar kota.
Sehingga diperlukan panitia seleksi yang benar – benar independen dan identitasnya harus dirahasiakan. Sehingga yang terpilih jadi pegawai mempunyai standarisasi yang jelas dan dapat dipertagunggungjawabkan kapasitasnya sebagai pelayan masyarakat bukan pangreh praja. Dan memastikan bahwa pegawai yang dipilih dapat menduduki jabatan yang sesuai denganb latar belakang pendidikannya sesuai dengan amanat reformasi birokrasi. Sehingga dia dapat bekerja sesuai dengan keahliannya, tidak tergantung pada senang – tidak senangnya atasan kepadanya.
Keenam, Harus diakui bahwa pembangunan karakter bangsa indonesia sebagai bangsa yang besar berhenti seketika saat soekarno, jatuh dari tampuk kepemimpinan nasional. Sejak saat itu belum ada blue print yang jelas terkait pembangunan karakter bangsa ini. Dan hanya menjadi wacana semata dikalangan elit, tentang perlunya pembangunan karakter bangsa, sambil memberikan contoh mengkorupsi uang rakyat. Pembangunan kesadaran sebagai satu bangsa Indonesia, dan bangsa yang besar yang setara dengan bangsa – bangsa lain harus kembali ditanamkan. Saat ini kita hanya menjadi bangsa peniru kebudayaan bangsa lain, hanya membeo, tanapa mengenal jatidiri kita sendiri. Pemerintah sebagai wakil negara harus melakukan pendidikan terkait pembangunan karakter bangsa ini, sejak dini. Tanpa harus membeda – bedakan latar belakangnya. Mengembalikan Kebudayaan satu departemen dengan pendidikan merupakan salah satu wujud konkrit yang harus dilakukan oleh pemerintah. Karena pembangunan karakter bangsa sangat erat kaitannya dengan kebudayaan dan pendidikan. Namun saat ini kebudayaan merupakan bagian dari pariwisata dan dikomersilkan.
Korupsi Penghancur Kebudayaan
Selama 300 tahun kita dijajah oleh perkumpulan dagang Belanda yang bernama VOC. Mereka menguasai monopoli perdagangan mulai dari rempah – rempah hingga minyak. Tentunya VOC mendapatkan untung yang sangat besar dari monopoli tersebut. Sampai dapat membayar utang – utangnya selama perang dunia kesatu. Namun VOC tidak dapat bertahan lama di Indonesia dan kemudian Hindia – Belanda dipegang langsung oleh negeri Belanda. Keruntuhan VOC tidak disebabkan adanya perlawanan yang terus – menerus dari pejuang Indonesia. Namun dalam sejarahnya VOC runtuh karena banyak terjadi korupsi disegala tingkatan manajemennya.
VOC yang memegang segalanya secara monopooli di Negeri yang sama dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini dapat runtuh karena korupsi. Sekarang kita memang sudah merdeka secara politik, namun banyak sekali perdangan, Sumber Daya alam, perbankan, Informasi dan komunikasi di Indonesia ini dikuasi oleh asing. Yang artinya secara kedaulatan VOC saat itu lebih kuat dibandingkan dengan Indonesia saat ini. Berarti semakin mudah Indonesia untuk dapat dikatakan sebagai negara gagal dan mungkin runtuh karena Korupsi.
Semoga semangat hari anti Korupsi yang kita peringati setiap tanggal 9 Desember dapat menjadi titik tolak dalam pembasmian korupsi di Negeri tercinta ini. Terima kasih... MERDEKA

Dari Presidium ke Dewan Pimpinan Pusat


Mampukah menjawab persoalan kebangsaaan Indonesia

Perubahan bentuk kepemimpinan nasional Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia dari Presidium yang besifat Kolektif koligial dengan menumpukan gerakan pada Sekretaris Jenderal ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang lebih mudah cara pengambilan keputusannnya dan menumpukan pada ketua Umum DPP. Diharapkan akan mampu menjadikan PA GMNI lebih cepat dalam pengambilan keputusan guna menyikapi perubahan/keadaan sosial kemasyarakatan di Indonesia. Hal ini tidak terlepas dari kondisi kebangsaan Indonesia yang semakin parah dan evaluasi intern Presidium PA GMNI selama 1 periode Kemarin.
Perubahan sendiri dilakukan dalam Kongres II PA GMNI di Grand City Surabaya yang diadakan pada tanggal 26 – 28 Nopember 2010. Kongres dibuka oleh wakil Presiden RI Boediono, dalam pidato pembukaan tersebut wakil Presiden RI ini berpesan bahwa Indonesia saat ini membutuhkan para kader bangsa yang nasionalis patriotik. Patriotik merupakan tindakan nyata/implementasi dari nasionalisme seseorang untuk bangsa dan negara. Semua orang dapat dikatakan sebagai nasionalis namun belum tentu patriotik.
Sementara untuk kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat terpilih Pak De Karwo (Gubenur Jawa Timur) sebagai Ketua Umum DPP PA GMNI dan Ahmad Baskara sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP. Pasangan calon ini terpilih secara aklamasi setelah pasangan calon yang lolos dari pembalonan menyatakan mengundurkan diri. Dari total 17 DPD dan 215 DPC yang hadir dalam kongres tersebut, pasangan yang lolos dalam proses pembalonan antara lain, Soekarwo – Ahmas Baskara seratus suara lebih, Djarot Syaiful Hidayat – jan Pier Permata (32), Soekarwo – Riyad Osca Dhalik (23). Kemudian Djarot Syaiful Hidayat mengundurkan diri, sehingga pasangan Soekarwo – Ahmad Baskara terpilih secara aklamasi.

Persoalan Kebangsaan
GMNI sebagai organisasi kemahasiswaan yang dikenal nasionalis, tentunya alumni  GMNI yang tergabung dalam Persatuan alumni GMNI mempunyai tanggung jawab yang besar dalam menyelesaikan persoalan kebangsaan Indonesia saat ini. Terutama persoalan keadilan sosial yang bertumpu pada pengentasan kemiskinan. Karena saat ini lawan terbesar nasionalisme bukanlah globalisasi, kosmopolitan atupun separatisme. Namun lebih pada kesnjangan sosial yang terjadi. Nasionalisme tanpa keadilan sosial akan menyebabkan terjadinya kerusuhan yang juga berimbas pada separatisme.
Terwujudnya keadilan sosial dengan memberikan akses sebesar – besarnya kepada masyarakat Indonesia untuk mempunyai alat produksi merupakan sebuah jalan yang nyata, karena kepemilikan alat produksilah yang dapat menghilangkan kemiskinan. Serta perlindungan kepada ekonomi lemah dai pasar dan kalangan ekonomi kuat. Bukan membeiarkan mereka bersaing dalam satu ring, sehingga dapat dipastikan bahwa ekonomi kuat akan selalu memenangkan persaingan tersebut.
Alumni GMNI yang saat ini banyak memimpin daerah – daerah diharapkan akan mampu menciptakan hal tersebut, karena itu merupakan tanggungjawab dan bentuk rasa patriotisme yang harus dijaga setiap kader GMNI.
                Permasalahan kebangsaan Indonesia juga dialami dalam bidang hukum, sebagaimana dikatakan oleh ketua Makamah Konstitusi Mahfud MD, dalam seminar pada Kongres tersebut. Yang menekankan penegakan tidak hanya penegakan supremasi hukum, namun lebih kepada penegakan supremasi keadilan. Karena hukum yang tertulis saat ini belum tentu mencerminkan rasa keadilan di masyarakat Indonesia. Sehingga kita jangan terjebak dalam dogma supremasi hukum, tapi supremasi keadilan. Dipesankan oleh beliau, bahwa PA GMNI juga harus mampu menegakan supremasi keadilan tersebut. Karena supremasi keadilan merupakan awal terwujubnya masyarakat adil dan makmur sebagaimana cita – cita pendiri bangsa ini.
               
                Mampukah DPP Menjawab
                Dengan permasalahan yang telah dirumuskan baik dalam seminar maupun dalan kongres PA. GMNI kedua kemarin diselesaikan/ dijalankan oleh DPP PA GMNI? Tentunya hal itu merupakan harapan yang besar bagi kita semua sebagai kader GMNI di Indonesia. Karena keberadaan alumni yang berhasil dalam menjalankan ideologi akan membuktikan bahwa GMNI sukses dalam pendidikan kader – kadernya sebagai kader bangsa. Semoga dengan format kepemimpinan yang merupakan cerminan dari demokrasi terpimpin ini mampu menjawab persoalan kebangsaan Indonesia, yang merupakan tugas nyata kader bangsa sebagai halnya PA. GMNI.
                Selamat dan Sukses Kongres II PA. GMNI DI SURABAYA