Senin, 13 Februari 2012

MENG – INTERUPSI AKAN DICABUTNYA SUBSIDI BBM



 


                Media baik nasional maupun lokal dan juga masyarakat Indonesia saat ini sedang gelisah terkait dengan rencana Pemerintah untuk mengurangi subsidi Bahan Bakar Minyak atau BBM. Pengurangan subsidi tersebut akan mengakibatkan inflasi meningkat tajam, karena setiap barang dan jasa selalu membutuhkan Bahan Bakar Minyak.
                Alasan pemerintah untuk mengurangi subsidi tersebut, karena pemerintah merasa terbebani pengeluaran di bidang subsidi untuk BBM. Sehingga pengurangan subsidi mutlak untuk dilakukan, dan subsidi yang dikurangkan tersebut akan dialihkan kepada program pemerintah yang lebih mengena kepada sasaran (masyarakat dengan ekonomi menengah kebawah).
                Beban di APBN tersebut muncul karena harga BBM dipasaran dunia yang cenderung terus naik, dikarenakan adanya krisis politik di Timur Tengah, permasalahan nuklir Iran dan Krisis Eropa. Sehingga negara Indonesia yang merupakan importir BBM harus menyediakan banyak subsidi untuk rakyatnya.
                Namun apakah alasan seperti itu saja masuk akal, untuk mengurangi tanggungjawab negara kepada rakyatnya untuk menyejahterakannya? Menyerahkan kesejahteraan warga negara (rakyat) kepada pasar dan membiarkan rakyat bertarung dengan pasar yang dikuasai oleh korporasi global seperti saat ini. Membiarkan rakyat bertarung dengan paar dalam artian, negara mencabut sedikit demi sedikit subsidi yang diberikan kepada rakyat, sehingga suatu saat nanti negara tidak melakukan subsidi apapun kepada rakyat. Kalau begitu, apa gunakan negara ini dibuat, padahal tugas utama negara ini tidak lain adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat.
                Tugas Negara untuk menyejahterakan rakyat tersebut tercantum dengan jelas di konstitusi negara Indonesia. Bahwa negara bertangungjawab untuk meningkatkan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa dan lain – lain. Dalam artian Negara kita tidak diset untuk menjadi negara penjaga malam semata (negara yang hanya bertugas untuk menjaga keamanan masyarakatnya saja).
                Saat ini, semua negara didunia baik yang membangun negara dengan ideologi kanan (kapitalisme) maupun kiri (sosialisme) selalu menjadi negara kesejahteraan. Semua negara di dunia ini sadar bahwa kesejahteraan rakyat merupakan tanggungjawab setiap negara dan hak tiap rakyat. Karena rakyat telah memberikan kepada negara sebagian haknya untuk mengatur pelaksanaan/pemenuhan hak dan menguasai sumber agraria demi kesejahteraan rakyatnya.
                Kembali kepada permasalahan subsidi BBM, bahwa sudah menjadi tanggungjawab negaralah menanggung dan meningkatkan kesejahteraan warga negaranya sebagaimana amanat konstitusi. Jika penggunaan BBM bersubsidi dikwatirkan akan disalahgunakan bagi kalangan mampu, bukan berarti pengurangan subsidi dilakukan. Tetapi penertiban terkait penggunaan subsidi BBM yang harus dilakukan oleh negara.
                Pengurangan subsidi dengan pengalihan kepada rogram lain yang lebih pro kepada rakyat, juga tetap akan menyebabkan inflasi, yang pada akhirnya tetap menyebabkan rakyat dengan penghasilan rendah semakin tersisih dalam mendapatkan barang dan jasa demi kesejahteraannya.

Melanggar Konstitusi Negara    

Dalam konstitusi Negara Indonesia dikatakan bahwa Negara menguasai sumber – sumber agrarian untuk digunakan sebesar – besarnya demi kemakmuran/kesejahteraan rakyat. BBM yang merupakan salah satu unsure agrarian tentunya harus dikuasai oleh Negara mulai dari hulu sampai hilir sehingga Negara memiliki keuntungan untuk mengadakan pembangunan demi kesejahteraan. Bukan justru Negara menyerahkan hal tersebut kepada pasar yang terbukti menindas sikecil.
Pasar BBM kini tidak menjadi monopoli BUMN kita (baca Pertamina), namun sudah banyak perusahaan Trans Nasional yang ikut dalam distribusi hasil bumi nusantara tersebut. Tentunya ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi Negara yang dilakukan oleh pemerintah saat ini didepan mata rakyatnya, dengan mengatasnamakan kemandirian rakyat, agar tidak tergantung kepada Negara.

Mekanisme Pasar agenda Hiperlib

Alasan Negara untuk mengurangi subsidi ialah demi menyesuaikan dengan harga BBM dipasaran dunia. Ini berarti mengurangi peran Negara dan menyerahkan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak kepada mekanisme pasar.
Pengurangan subsidi Negara kepada rakyat merupakan salah satu agenda besar yang tertuang dalam Washingtons Consensus 1989,  yang menandai dimulainya zaman ekonomi hiperliberal. Dengan pengurangan subsidi tersebut akan terjadi persaingan yang “sehat”  antara Pertamina sebagai pemegang monopoli BBM bersubdi dengan berbagai perusahaan asing di Indonesia.
Persaiangan sehat dalam sudut pandang kapitalistik dan agenda korporasi global. Karena mereka akan bersaing dengan pertamina untuk memperebutkan pasar bagi kalangan yang diharamkan untuk menikmati BBM bersubsidi. Persaingan inilah sebenarnya yang diharapkan oleh kalangan korporasi dunia. Karena dengan begitu akan terbuka lebar pasar BBM non subsidi di Indonesia.
Dengan begitu dapat dikatakan bahwa pengurangan subsidi dan larangan menggunakan BBM bersubsidi kepada pemilik kendaraan tertentu merupakan agenda tidak terlihat dari perusahaan – perusahaan asing yang ikut melakukan distribusi BBM di Indonesia.

Pengurangan Belanja Pegawai Negara Solusi Tepat menghemat Anggaran

                Belanja pegawai yang besar baik ditingkat pemerintah pusat maupun di pemerintah daerah bahkan sampai 80% dari total anggaran merupakan sebab utama tidak berjalannya pembangunan di negeri ini. Banyaknya anggaran untuk pegawai, belanja administrasi kantor yang sebenarnya merupakan bentuk pemborosan harus dipotong hingga 30% dari total semula.
                Yang terbaru ialah heboh soal pembenahan ruang Badan Anggaran DPR RI yang tidak masuk akal tersebut, merupakan bentuk pemborosan anggaran. Tentunya hal itu tidak hanya terjadi di Banggar DPR – RI, namun hamper disemua departemen hingga pemerintah daerah. Jika hal ini dapat dihemat oleh Pemerintah, maka akan menghasilkan dana pembangunan yang lebih besar.
                Pengurangan biaya belanja pegawai dan administrasi kantor ini tidak akan menyebabkan inflasi di pasar sebagaimana pengurangan subsidi, dan juga tidak menyengsarakan rakyat. Justru hal ini akan menjadikan anggaran lebih pro rakyat dan mendorong penghematan anggaran.

Tolak Pengurangan Subsidi Negara Kepada Rakyat
                Sehingga sudah selayaknya bagi kita semua untuk menolak pengurangan subsidi atau Kenaikan BBM karena dengan menolak, sebenarnya kita telah menjalankan:
1.       Amanah Konstitusi UUD’45 pasal 33
2.       Perlawanan terhadap Hiperliberal yang diagendakan dalam Konsepsi Washington

               

Kamis, 09 Februari 2012

CATATAN KRITIS TAMBANG PASIR BESI DI BLITAR





Dalam beberapa hari terakhir ini, isu mengenai pertambangan pasir besi di Blitar selatan kembali senter dibicarakan baik ditingkat masyarakat, maupun ditingkat pegambil kebijakan publik. Pro dan kontra terkait adanya pertambangan tersebut, terihat jelas dimasyarakat sekitar area. Pendapat masyarakat terbelah antara yang setuju dan tidak.
Faktor ekonomi merupakan pertimbangan yang paling atas diantara pertimbangan yang lain, atas terbelahnya pendapat masyarakat tersebut. Pihak yang menerima menyatakan bahwa, dengan adanya pertambangan pasir besi telah membuka lapangan pekerjaan baru bagi mereka, sedangkan pihak yang menolak memiliki alasan mulai dari lingkungan hidup dan ancaman atas pekerjaan mereka.
Persoalan tambang pasir besi sebenarnya tidak hanya terjadi di Blitar saja, namun hampir disetiap kabupaten di bagian selatan pulai Jawa mengalami hal tersebut. Mulai dari kawasan Banyuwangi, Jember, Lumajang, Hingga Kulonprogo, Baten. Hal ini terjadi karena, cadangan barang tambang di Jawa bagian utara yang sudah cenderung menipis, sehingga perusahaan pertambangan, baik nasional maupun internasional mengalihkan investasinya kepada Jawa bagian selatan, NTT, NTB, kalimatan, Maluku dan Papua. Blitar merupakan salah satu dari sekian Kabupaten di wilayah Jawa bagian selatan.
Sementara pertumbuhan ekonomi, China dan India yang terus diatas 2 digit mengakibatkan pembangunan infrastruk di wilayah tersebut mengjadi pesat dan membutuhkan pasir besi sebagai salah satu pendobrak pembangunan. Sehingga pasir besi menjadi salah satu primadona hasil tambang saat ini. Namun kiranya pemerintah (terutama pemerintah daerah) harus pelajar dari Negara Selandia baru yang pantainya rusak paska pertambangan pasir besi besar – besaran disana.
Sehingga catatan kritis pertama dari pertambangan pasir besi di Blitar selatan ini, hanya akan menguntungkan pemilik modal pertambangan semata yang kebanyakan dari luar negeri, dan pasir besi yang diperoleh akan dibawa keluar negeri. Sementara di Blitar hanya akan menyisakan kerusakan alam (pantai) sebagaimana terjadi di Selandia Baru maupun di Pantai Pasur, Blitar selatan.
Kedua, Kalau memang pasir besi menghasilkan Pendapat Asli Daerah bagi kabupaten Blitar hendaknya hal tersebut diumumkan kepada masyarakat, karena pada hakekatnya dokumen APBD merupakan dokumen public. Dengan begitu masyarakat akan menilai sendiri keuntungan yang diperoleh pemerintah melalui PAD pasir besi dengan kerusakan alam yang diakibatkan.
Ketiga, Apakah benar yang dtambang tersebut hanya pasir besi. Jawa bagian selatan merupakan penghasil Titanium terbesar didunia setelah Meksiko. Sehingga sangat mungkin, yang sebenarnya ditambang adalah Titanium (sebagaimana alasan kawan-kawan di Kulonprogo), sementara Titanium tidak dijadikan bahan tambang, hanya dijadikan limbah semata.
Padahal Titanium dipasaran dunia mempunyai harga yang lebih mahal daripada emas. Ini akan mengulang kasus pertambangan PT. Freefoot Mc. Moran di Tembagapura, yang dalam izin pertambangannya tembaga, namun ternyata juga menghasilkan emas, sedangkan emas hanya dihitung limbah sehingga tidak dikenai pajak oleh Negara.
Keempat, bahwa amanat konstitusi pasal 33 menyatakan bahwa negara menguasai bumi, air udara (sumber-sumber agraria) dan digunakan sebesar – besarnya untuk kesejahteraan atau kemakmuran rakyat. Apakah pertambangan pasir besi tersebut sudah sesuai dengan konstitusi? Atau hanya untuk kemakmuran pemilik modal semata?
Pertanyaan – pertanyaan kritis tersebut harus diajukan kepada pemerintah terutama pemerintah daerah, sehingga pemerintah akan menempatkan rakyat sebagai subjek pembangunan di Kabupaten Blitar, tidak sekedar menjadi penonton pembangunan, yang tiba – tiba kaget, wilayahnya ditambang orang lain, tanpa sosialisasi terlebih dahulu.

Minggu, 29 Januari 2012

PASIR BESI ?



 
Pembangunan pulau Jawa yang pada era dulu dipusatkan pada bagian utara, saat ini sedang gencar – gencarnya dilakukan pembangunan Jawa bagian selatan. Jawa bagian utara yang dikenal dengan budaya pesisir (perdagangan), dengan sebagian tempat menghasilkan minyak bumi dan berbagai hasil tambangnya. Sementara di bagian selatan cenderung dijadikan sebagai anak tiri pembangunan.
Namun seiring menipisnya bahan tambang dan sudah jenunya Jawa bagian utara untuk dieksploitasi, menjadikan sebagian kalangan mulai melirik Jawa Bagian selatan. Ternyata di bagian Jawa Bagian selatan banyak mengandung bahan tambang yang tidak kalah jika dibandingkan dengan Jawa Bagian Utara. 
Wilayah selatan pulau Jawa ternyata merupakan daerah penghasil tambang pasir besi yang diincar oleh banyak investor baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Meskipun sebagian besar penduduk lokal menolak adanya pertambangan, karena kawasan tambang sebenarnya menghasilkan baik jika digunakan sebagai kawasan pertanian, perikanan maupun pariwisata. Namun pemerintah daerah tetap memberikan ijin pertambangan dengan mengacuhkan aspirasi rakyat yang dulu memilihnya dalam pemilu.
Pemerintah daerah cenderung beralasan demi pertumbuhan ekonomi, - yang sebenarnya selalu ditanyakan siapa dan dimana tumbuhnya? -. Pemerintah daerah tidak memandang pariwisata, pertanian, perikanan sebagai sektor riil yang menggerakkan perekonomian rakyat dan menyumbang banyak kepada APBD maupun  secara sosial (berkurangnya pengangguran).
Meskipun di pelbagai tempat pertambangan selalu menyisakan permasalahan sengketa lahan antara investor dengan masyarakat lokal, juga permasalahan kerusakan lingkungan yang tidak direklamasi. Sementara pertambangan selesai dengan meninggalkan kerusakan alamnya, masyarakat lokal yang menerima langsung dampak kerusakan alam tidak pernah mendapatkan hasil apa – apa dari pertambangan tersebut. Tentunya pengalaman ini menjadikan sebagian besar warga masyarakat menolak pertambangan pasir besi di sepanjang pantai selatan pulau Jawa.
Yang menarik adalah kenapa pasir besi diburu oleh investor termasuk didalamnya investor dari luar negeri. Harus diakui bahwa ditengah krisis Uni Eropa terutama zona Euro dan Amerika serikat saat ini, tengah tumbuh perekonomian negara China, India, Rusia, Brasil dan Afrika Selatan atau yang dikenal dengan (BIRCS). Pertumbuhan ekonomi hingga dua digit menghasilkan peningkatan angka pembangunan dan inflasi, sehingga negara – negara tersebut membutuhkan banyak bahan mentah untuk pembangunan, termasuk pasir besi.
Namun apa hanya pasir besi yang ada di wilayah Jawa bagian selatan ini apakah tidak ada zat mineral lainnya di sana? Ternyata pulau Jawa terutama bagian selatan merupakan penghasil Titanium terbesar kedua setelah Meksico. Titanium merupakan unsur mineral yang lebih ringan dibandingkan dengan emas, sehingga harganya lebih mahal. Titanium ini terdapat dalam galian pasir besi di Jawa Selatan.
Sebenarnya yang diincar oleh para investor bukanlah pasir besi yang haraganya tidak seberapa, namun titanium yang harganya melebihi emas tadi. Karena dalam pertambangan pasir besi yang kena pajak hanya pasir besi semata, sedangkan titanium hanya dianggap limbah dan tidak kena pajak.
Proses pembodohan ini sama dengan Mc. Moran yang  mendapatkan ijin untuk melakukan pertambangan tembaga di tembagapura, padahal limbah yang dihasilkan berupa emas yang harganya lebih mahal dibandingkan dengan tembaga itu sendiri. Dan dalam catatan sejarah, Kontrak Karya PT. Mc. Moran atau yang dikenal dengan Freefoot tidak pernah membayar pajak untuk emas kepada negara selama Kontrak Karya Pertama (1971 – 2001). Berapa uang negara yang dibawa oleh perusahaan tersebut.
Kini, Jawa selatan akan dijadikan sebagai lahan tambang pasir besi, dengan limbahnya Titanium yang sama sekali tidak masuk dalam pendapatan negara. Akankah tragedi pertambangan Freefot terjadi di wilayah lain di Indonesia. Padahal seluruh kekayaan alam di Indonesia ini diamanatkan oleh Konstitusi negara ini untuk digunakan demi kemakmuran rakyat, sehingga pantas jika kita bertanya rakyat Mana yang akan Makmur?

Minggu, 25 Desember 2011

JALUR PARIWISATA SERAH KENCONG (Melewati Wilayah Sengketa Pertanahan di Kab. Blitar)





                Rencana pembangunan jalur pariwisata menuju Serahkencong yang melewati Perkebunan Sengon dan perkebunan Pijiombo, saat ini mulai dikerjakan. Dengan adanya jalur ini, untuk menuju agrowisata perkebunan Serahkencong bertambah banyak pilihan.
                Jalur melewati perkebunan Sengon dan Perkebunan Pijiombo, mempunyai pemandangan yang lebih menarik. Karena perkebunan Sengon merupakan perkebunan Kopi, sehingga sepanjang perjalanan di perkebunan Sengon lebih menarik. Sedangkan di perkebunan Pijiombo yang dalam Hak guna usahanya merupakan perkebunan Kopi, saat ini digunakan sebagai peternakan sapi perah. Sehingga sebelum masuk ke kawasan Serahkencong, selama perjalanan, melewati perkebunan Sengon dan perkebunan Pijiombo yang indah.
                Namun pembangunan jalur wisata tersebut, harus mempertimbangkan permasalahan yang ada di Perkebunan Sengon dan Perkebunan Pijiombo. Permasalahan sengketa pertanahan kedua perkebunan ini, harus diselesaikan terlebih dahulu. Karena pembangunan yang berdiri diatas permasalahan, hanya akan menyisakan permasalahan yang semakin akut, terlebih ini merupakan permasalahan tanah, yang oleh orang Jawa harus dibela sampai mati (sak dhumuk bathuk sak nyari bhumi).
Perkebunan Sengon saat ini Hak Guna Usahanya dipegang oleh PT. NV Perkebunan dan Perdagangan Dewi Sri, bersengketa dengan warga tani Sengon atas lahan seluas 183 Ha yang merupakan bekas perkampungan dan lahan garapan petani. Sedangkan Perkebunan Pijiombo Hak Guna Usahanya menjadi hak PT. Tri Windu, bersengketa dengan warga Pijiombo atas lahan seluas 50 Ha yang merupakan bekas lahan garapan masyarakat.
                Permasalahan di kedua perkebunan ini hampir sama. Tanah yang dikuasai oleh rakyat sejak zaman Jepang hingga runtuhnya rezim Soekarno, tiba – tiba dirampas oleh Perusahaan Perkebunan. Perampasan tersebut, memang ada ganti ruginya, namun todongan senjata dan stigma Pengikut Partai Komunis Indonesia yang ketinggalan tidak dibunuh digunakan oleh penguasa dan pengusaha saat itu untuk mengintimidasi rakyat. Tentunya rakyat menyerahkan tanahnya dengan terpaksa.
Reformasi dan Demokrasi menjadikan rakyat lebih berani menyuarakan aspirasinya, sehingga kasus di kedua perkebunan ini kembali muncul ke permukaan.
                Permasalahan dikedua perkebunan tersebut, harus diselesaikan terlebih dahulu, baru kemudian pembangunan jalur pariwisata dilaksanakan. Karena tanpa penyelesaian sengketa pertanahan dikedua perkebunan, investasi yang dilakukan oleh pemerintah akan semakin menjadikan rakyat termarjinalkan, dan menyakitkan hati rakyat yang tanahnya dirampas demi pembangunan perkebunan di tahun 1967. 
                Melakukan pembangunan/investasi di wilayah sedang terjadi sengketa juga tidak aman. Karena bisa terjadi pemboikotan/perlawanan dari rakyat yang wilayahnya terkena pembangunan. Sehingga jalur wisata agrowisata menuju Serahkencong tidak dapat digunakan karena persoalan sengketa lahan.
                 Pemerintah Kab. Blitar saat ini sudah mempunyai Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pertanahan yang bertugas untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan di kab. Blitar. Tim ini harus bekerja untuk melakukan penyelesaian sengketa tersebut, tidak melalui jalur hukum, namun lebih mengedepankan musyawarah antara kedua belah pihak.
                Penyelesaian lewat jalur hukum tidak akan pernah menyelesaikan sengketa pertanahan, karena masyarakat mempunyai dasar sendiri dalam melakukan penuntutan, seperti bukti bekas bangunan/perkampungan di wilayah perkebunan, surat nikah yang alamatnya di wilayah perkebunan, cerita masyarakat/orang tua dan lain - lain.
                Semoga dengan adanya penyelesaian sengketa pertanahan dikedua perkebunan ini (Sengon dan Pijiombo), pembangunan jalur agrowisata  menuju Serahkencong dapat berjalan sesuai dengan target Pemerintah Daerah kabupaten Blitar.