Sabtu, 05 Desember 2015

Bimtek pemantau independent GmnI Blitar


Pada hari ini, sabtu 5 Desember 2015 GmnI blitar yang terakreditasi sebagai pemantau independent mengadakan Bimbingan Teknis Pemantauan pilkada untuk kota dan kabupaten blitar. adapun acara tersebut diselenggarakan di aula Bapemas Kota Blitar.

Acara tersebut dimulai pada pukul 13.30, hadir dalam acara tersebut Ketua Panwaskab yaitu Bung Hadi Santoso SH, MH, hadir pula ketua cabang GmnI Blitar serta Koordinator Pemantau Independent kota dan Kabupaten Blitar serta kader - kader gmni yang tergabung dalam anggota pemantau independent.

Sebelum acara tersebut masuk kepada acara inti yang di sampaikan oleh ketua Panwaskab, terlebih dahulu acara teresebut di awali dengan pembukaan, Menyanyikan lagu indonesia raya serta beberapa sambutan yang disampaikan oleh Koordinator pemantau independent dan Ketua cabang Gmni Blitar.

Tujuan dari acara tersebut adalah untuk lebih memperdalam yang berkaitan dengan teknis pemantauan dilapangan. dikarenakan tidak sedikit dari sebagian besar kader gmni yang tergabung dalam pemantau independent belum tahu sepenuhnya apa saja yang harus dilakukan oleh pemantau dalam Pilkada, apa saja hak dan kewajiban seorang pemantau dalam pilkada tersebut.

Pada acara tersebut ketua panwaskab Bung Hadi Santoso SH, MH menyampaikan dengan detail apa saja yang menjadi hak dan kewajiban seorang pemantau dalam mengawal proses demokrasi serta dasar hukum dari seorang pemantau independent khususnya untuk wilayah kota dan kabupaten Blitar.

Dalam Kesempatan itu pula ketua panwaskab memaparkan tentang syarat menjadi pemantau independent yaitu :
  • Bersifat Independen, bebas, non partisan dan tidak mempunyai afiliasi kepada peserta pemilu;
  • Mempunyai sumber dana yang jelas;
  • Terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPUD Setempat (dalam hal ini KPUD Kota dan Kabupaten Blitar) 
Selain menjelaskan tentang persyaratan sebagai pemantau independent, ketua Panwaskab juga menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban sebagai pemantau independent, diantaranya :

Pemantau Berhak :
  • mendapatkan akses di wilayah Pemilihan;
  • mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan;
  • mengamati dan mengumpulkan informasi jalannya proses pelaksanaan Pemilihan dari tahap awal sampai tahap akhir;
  • berada di lingkungan tempat pemungutan suara pada hari pemungutan suara dan memantau jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara;
  • mendapat akses informasi dari KPUD (Kota dan Kabupaten Blitar); dan
  • menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan Pemantauan Pemilihan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan.
Pemantau juga berkewajiban :
  • mematuhi peraturan perundang-undangan serta menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • mematuhi kode etik pemantau Pemilihan;
  • melaporkan diri, mengurus proses akreditasi dan tanda pengenal kepada KPUD setempat
  • melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia di wilayah setempat sebelum melaksanakan pemantauan;
  • menggunakan tanda pengenal selama dalam pemantauan;
  • mematuhi permintaan untuk meninggalkan atau tidak memasuki daerah atau tempat tertentu atau untuk meninggalkan tempat pemungutan suara dengan alasan keamanan;
  • menanggung sendiri semua biaya selama kegiatan pemantauan berlangsung;
  • melaporkan jumlah dan keberadaan personil Pemantau Pemilihan serta tenaga pendukung administratif kepada KPUD setempat.
  • menghormati peranan, kedudukan, dan wewenang penyelenggara Pemilihan serta menunjukkan sikap hormat dan sopan kepada penyelenggara Pemilihan dan kepada Pemilih;
  • menghormati adat istiadat dan budaya setempat;
  • melaksanakan perannya sebagai Pemantau Pemilihan secara obyektif dan tidak berpihak;
  • membantu Pemilih dalam merumuskan pengaduan yang akan disampaikan kepada pengawas Pemilihan;
  • menjamin akurasi data dan informasi hasil pemantauan yang dilakukan dengan mengklarifikasi kepada KPUD setempat. 
  • menyampaikan hasil pemantauan mengenai pemungutan dan penghitungan suara kepada KPUD setempat dan pengawas penyelenggara Pemilihan sebelum pengumuman hasil pemungutan suara; dan
  • menyampaikan laporan hasil pemantauannya kepada KPU Kabupaten Klaten dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
 Selain membahas tentang hak dan kewajiban seseorang atau lembaga pemantau independent, ketua panwaskab juga menyampaikan tentang larangan serta kode etik pemantau. adapun larangan serta kode etik pemantau adalah sebagai berikut :

  • melakukan kegiatan yang mengganggu proses kegiatan pelaksanaan Pemilihan;
  • mempengaruhi Pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih;
  • mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara Pemilihan;
  • memihak kepada peserta Pemilihan tertentu;
  • menggunakan seragam, warna, atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak peserta Pemilihan;
  • menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas apapun dari atau kepada peserta Pemilihan;
  • mencampuri dengan cara apapun urusan politik dan Pemerintahan dalam negeri Indonesia dalam hal pemantau Pemilihan merupakan Pemantau Pemilihan Asing;
  • membawa senjata, bahan peledak, dan/atau bahan berbahaya lainnya selama melakukan pemantauan;
  • masuk ke dalam tempat pemungutan suara;
  • menyentuh perlengkapan/alat pelaksanaan Pemilihan termasuk surat suara tanpa persetujuan penyelenggara Pemilihan; dan
  • melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan Pemantauan Pemilihan.
Kode etik lembaga Pemantauan Pemilihan meliputi:
  • non partisan dan netral;
  • tanpa kekerasan;
  • mematuhi peraturan perundang-undangan;
  • sukarela;
  • integritas
  • kejujuran;
  • obyektif;
  • kooperatif;
  • transparan;
  • kemandirian.
Beliau juga menyampaikan tentang ketentuan ketentuan lain sebagai pemantau independent sebagai berikut :

KETENTUAN LAIN
  • Pemantau hanya melakukan pemantauan pada suatu daerah tertentu sesuai dengan rencana pemantauan yang telah diajukan kepada KPUD setempat. 
  • Anggota pemantau selama melaksanakan tugas pemantauan, wajib menggunakan tanda pengenal pemantau Pemilihan.
  • Tanda pengenal pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan oleh KPUD setempat;
  • Kartu tanda pengenal Pemantau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemilihan berukuran 10 cm x 5 cm, berwarna dasar biru tua untuk Pemantau Pemilihan Dalam Negeri, biru muda untuk Pemantau Pemilihan Asing yang memuat informasi tentang:
  1. nama dan alamat Pemantau yang memberi tugas;
  2. nama anggota yang bersangkutan;
  3. pas foto diri terbaru anggota Pemantau  yang bersangkutan dengan ukuran 4 cm x 6 cm berwarna;
  4. wilayah kerja pemantauan;
  5. nomor dan tanggal Akreditasi;
  6. masa berlaku Akreditasi Pemantau Pemilihan;
  7. tanda tangan Ketua KPUD setempat dan stempel pada tanda pengenal yang diakreditasi oleh KPU.
  • Lembaga Pemantauan Pemilihan yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dicabut status dan haknya sebagai lembaga Pemantauan Pemilihan;
  • Pencabutan status dan hak sebagai lembaga Pemantauan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh KPUD setempat
  • Sebelum mencabut status dan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPUD setempat wajib mendengarkan penjelasan lembaga Pemantauan Pemilihan;
  • Lembaga Pemantauan Pemilihan yang telah dicabut status dan haknya sebagai lembaga Pemantauan Pemilihan dilarang menggunakan atribut lembaga Pemantauan Pemilihan dan melakukan kegiatan yang berhubungan dengan Pemantauan Pemilihan;
  • Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan yang bersifat tindak pidana dan/atau perdata yang dilakukan oleh lembaga Pemantauan Pemilihan, dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Demikian beberapa rangkuman yang didapat dari bimbingan teknis pemantau independent yang disampaikan oleh Ketua panwaskab Blitar kepada seluruh kader GmnI blitar yang tergabung dalam team pemantau independent. semoga dengan diadakannya acara tersebut semakin menambah wawasan seluruh kader GmnI blitar serta dapat mewujudkan Demokrasi yang bermartabat yang menjadi motivasi GmnI Blitar sebagai pemantau independent.

MERDEKA!!!

#notulensi bimtek pemantau independent.

Minggu, 29 November 2015

GmnI Blitar terakreditasi KPU sebagai pemantau independent

Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 desember 2015 bisa jadi momentum bagi sebagian banyak rakyat indonesia untuk ikut berpartisipasi dalam hajatan demokrasi tersebut. tidak terkecuali dengan Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Blitar. pada momentum tersebut GmnI Blitar ikut berpartisipasi dalam pesta demokrasi tersebut sebagai Pemantau Independent.

Adapun tujuan dari keikutsertaan GmnI Blitar dalam pesta demokrasi tersebut sebagai pemantau independent adalah  semata - mata untuk pembelajaran bagi sebagian besar kader GmnI blitar sekaligus GmnI Blitar berharap agar tercipta demokrasi yang lebih bermartabat.

GmnI Blitar adalah satu - satunya dari unsur mahasiswa yang terakreditasi sebagai pemantau independent untuk wilayah kabupaten dan kota Blitar. disamping GmnI Blitar ada 2 unsur pemantau independent lainnya yang terdaftar dan terakreditasi di KPUD Blitar, yaitu KIPP dan KKB.

GmnI Blitar semaksimal mungkin akan mengerahkan seluruh kadernya untuk ikut serta dalam proses pemantauan dalam perhelatan pilkada serentak di Blitar. terutama untuk wilayah kabupaten blitar. alasan kenapa GmnI lebih ditekankan kepada wilayah kabupaten blitar, karena kabupaten blitar hanya ada satu pasangan calon dan di indonesia hanya ada 3 wilayah yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon, yaitu Tasikmalaya dan TTU. dan untuk ketiga wilayah tersebut pemantau independent mempunyai legal standing untuk menggugat hasil pilkada apabila terjadi pelanggaran didalam proses pilkada yaitu PMK No 4 Tahun 2015.

dalam pendistribusian seluruh kader GmnI Blitar dibagi menjadi dua kelompok. yaitu untuk pemantaun di wilayah kota Blitar di koordinatori oleh bung Joko Pramono sedangkan untuk wilayah kabupaten blitar di koordinatori oleh bung wakhid irvan.

semoga dengan terakreditasinya GmnI Blitar sebagai pemantau independent di KPUD Kabupaten dan Kota Blitar dapat memberikan sumbangsih untuk menuju Demokrasi yang bermartabat. MERDEKA. 

AYOO PANTAU BERSAMA untuk DEMOKRASI YANG BERMARTABAT.