Gerakan kaum
tani di Brasil memuncak pada 17 April 1996, berawal dari sebuah tragedi di kota
Eldorado dos Carajos, Brasil, menyusul bentrokan antara aparat kemanan dengan
rakyat setempat, yang menelan korban 19 orang tewas dan 60 orang luka – luka.
Gerakan inilah yang telah menginspirasi gerakan rakyat di Brasil dalam bendera Movimento dos Trabalhadores Rurais Sem Terra.
Telah menginspirasi gerakan petani di seluruh dunia untuk dijadikan sebagai
hari tani internasional. Sebagai bentuk penghargaan terhadap segala perjuangan
dan pengorbanan bagi kalangan petani dalam merebut kedaulatan yang hakiki.
Tanggal 4 April
2012 di dusun kulonbambang, desa Sumberurip, Kecamatan Doko, Kab. Blitar
diselenggarakan pemberian Sertifikat Redistribusi Tanah atau yang dikenal dengan
Landreform. Kegiatan ini dihadiri
antara lain oleh Bupati Blitar Bapak Herry Noegroho, SE, MH, Wakil Bupati
Blitar Bapak Rianto, Ketua DPRD Kab. Blitar Bapak Guntur Wahono, SE, Kepala
Kantor Wilayah BPN Jawa Timur Ir. H. Doddy Imron Cholid, MS dengan semua Kepala
bidang di BPN Jawa Timur dan tujuh ketua Kantor Pertanahan di Jawa Timur,
Kepala Bank Indonesia Jawa Timur.
Landreform adalah penataulangan struktur pemilikan,
penguasaan, pengelolaan dan pemanfaatan tanah atau sumber – sumber agrarian
menjadi lebih adil, karena struktur yang ada sekarang dinilai tidak adil.
Dimana warga Negara yang sedikit mempunyai sumber agrarian yang besar dan luas,
sementara warga Negara dalam jumlah banyak hanya menguasai sedikit lahan.
Sehingga pemberian sertifikat redistribusi tanah atau landreform di dusun Kulonbambang selain sebagai pelaksanaan dari
UUPA juga sebagai kado bagi Petani kulonbambang di hari Tani Internasional.
Dalam
perkembangannya landreform ditambah
dengan program paska redistribusi tanah yang dikenal dengan Landreform plus atau Reforma agraria. Dalam Reforma Agraria dikenal dua tahapan,
yakni landreform/asset reform dan acces reform yakni acces petani penerima tanah landreform kepda berbagai hal yang
dibutuhkan untuk mengelola tanah
tersebut, mulai dari pelatihan, pendidikan sampai permodalan.
Sehingga landreform atau Sertifikat Redistribusi tanah merupakan titik awal, atau pondasi yang harus terjadi untuk
kemudian dikelola oleh penerima sertifikat guna menuju kesejahteraan bersama.
Sertifikasi bukanlah akhir dari perjuangan kelompok tani sengketa pertanahan
sebagaimana dimaknai selama ini. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Ketua
Paguyuban Warga Tani Kulonbambang (PAWARTAKU – merupakan anggota dari Paguyuban
Petani Aryo Blitar) Tukinan, yang diperkuat oleh Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Jawa Timur Bapak Ir. H. Doddy Imron Cholid, M.S, dalam
sambutan keduanya.
Sementara itu,
Bupati Blitar Bapak Herry Noegroho, SE, MH menyatakan mendukung program reforma agrarian, namun Beliau juga
harus sesuai dengan kedudukan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Beliau
juga mengingat masa perjuangan Petani Kulonbambang selama 12 tahun
memperjuangkan hak atas tanah, dimana sehari setelah dilantik menjadi Wakil Bupati
pada tahun 2000, Bapak Herry Nugroho sudah didemo oleh masyarakat Kulonbambang
untuk segera menyelesaikan sengketa Pertanahan antara PAWARTAKU dengan PT. Sari
Bumi Kawi yang menguasai perkebunan Kulonbambang dengan HGU No. 1/Sumberurip
seluas + 955,5 Ha yang berakhir tahun 1998.
Perkebunan
Kulonbambang sendiri dalam sejarahnya merupakan bekas hak Erpacht Verponding No. 236 luas 63,1395 Ha, No. 327 seluas 4,3100
Ha, No. 232 seluas 629,5420 Ha, No. 311 seluas 34,1058 Ha, dan No. 71 seluas 204,9731
Ha, yang dulu dikenal dengan nama perkebunan “Kolonbambang” dengan pemegang Hak
Atas nama N.V. Cultuur Maatsehappy
Ardirejo te Soerabaya.
Tahun 1949,
masyarakat telah memiliki pemukiman dan diakui dalam administrasi pemerintahan
dengan nama desa Bangun sari. Namun paska peristiwa G30S, masyarakat desa
Bangunsari, hanya diperbolehkan menggarap lahan tanpa memilikinya. Sedangkan
Hak Guna Usaha diberikan kepada PT. Sari Bumi Kawi dengan SK Menteri Dalam
Negeri tanggal 20 Oktober 1973 nomor: SK.77/HGU/DA/1973. Sedangkan Desa Bangunsari
dihapus dari administrasi pemerintahan. Dengan begitu masyarakat yang berada
didusun kulonbambang menjadi warga perkebunan (ikut administrasi perkebunan).
Selama menjadi
bagian administrasi perkebunan, masyarakat seolah memiliki negara dalam negara
yakni perkebunan, dan disebut sebagai orang Persil,
yang merupakan kelas rendah dikalangan masyarakat Jawa. Kelas buruh
perkebunan yang dikenal masyarakat akan tindakan kriminalisasi dan kemiskinan
yang akut.
Dalam
administrasi perkebunan tersebut, masyarakat kulonbambang ikut dalam bagian
pemerintahan desa Sumberurip. Sebuah desa yang berada disebelah selatan desa
Bangun sari dan tidak termasuk dalam wilayah perkebunan. Menjadikan wilayah
desa Sumberurip menjadi 2, antara yang di dalam perkebunan dan diluar
perkebunan.
Reformasi telah
merubah segalanya. Keterbukaan dalam mengeluarkan pendapat dan tata pemerintah
yang belum stabil di tahun 1997-1998, telah menjadi momentum bagi masyarakat
kulonambang untuk kembali menjadi petani penuh sebagaimana pendahulunya dengan
merebut kembali lahan.
Masyarakat
kulonbambang mengorganisir dirinya dalam kelompok perjuangan. Kemudian
melakukan pendudukan atas lahan yang dulu pernah dikuasai (dusun Bangunsari).
Perjuangan guna menduduki lahanpun berhasil meskipun pengesahan (sertifikasi)
belum didapatkan oleh masyarakat. Sejak reklaiming yang dilakukan pada tahun
2001, baru pada januari 2011 mendapat kejelasan sertifikasi. Dengan
dijadikannya lahan seluas 280 Ha sebagai Tanah Objek Landreform (TOL).
Dari total 280
Ha tersebut, 35 Ha dijadikan sebagai lahan kolektif yang terdiri dari lahan
garapan bersama, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tani, dan fasilitas umum
lainnya. Seluas 25 Ha untuk Jalan, perumahan, sungai dll yang diberikan pada
Januari 2012 dengan sertifikat Land
Consolidation (LC).
Bentuk
Sertifikat
Sertifikat
Reditribusi tanah atau Landreform
berbeda dengan sertifikat Hak Milik tanah biasa. Dalam sertifikat landreform ini diterangkan bahwa
sertifikat tidak bias dialihnamakan baik sebagian maupun keseluruhan selama 10
tahun. Sehingga tidak dapat diagunankan ke Bank dan oleh sebagian orang
dianggap sebagai sertifikat yang tidak sah.
Namun sebenarnya
sertifikat tersebut telah benar dan sesuai dengan semangat lanreform atau Reforma
Agraria yang ada di UU Pokok Agraria. Karena dengan adanya aturan tersebut,
akan menjadikan pemilik sertifikat untuk mengelola sendiri lahan yang
didapatnya, sehingga lahan tersebut mampu menghidupi. Dari proses 10 tahun itu,
diharapkan akan terjadi hubungan batin antara pengelola tanah dengan tanah yang
dikelolanya. Sehingga proses terjadinya rekonsentrasi kepemilikan tanah dapat
dicegah.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Petani
Selain pemberian
sertifikat redistribusi tanah atau sertifikat landreform ini Bupati dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan
Nasional (Kakanwil BPN) Jawa Timur juga mengesahkan Wisma dan Balai Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Tani PAWARTAKU. Tempat ini akan digunakan oleh masyarakat
Kulonbambang untuk menjalankan pendidikan dan pelatihan. Selain itu, sarana
pendidikan ini dapat digunakan oleh siapa saja baik peani maupun kalangan yang
lain untuk melakukan pendidikan dan pelatihan. Hal ini menunjukan semangat
petani Kulonbambang untuk segera merealisasikan cita – citanya menjadi petani
yang berdaulat menuju kesejahteraan bersama, dengan mendahulukan peningkatan
Sumber Daya Manusia.
Kegiatan ini
juga ditandai dengan penanaman 5000 bibit pohon yang secara simbolis dilakukan
oleh Ketua DPRD Kab. Blitar Bapak Guntur Wahono, Bupati Blitar Bapak Herry
Noegroho, Wakil Bupati Blitar Bapak Rianto. Bibit pohon sendiri diperoleh
dari Djarum
Green Life Foundation yang ikut mendukung penyelenggaraan kegiatan
tersebut.
Semoga
dengan penyelenggaraan pemberian sertifikat landreform
yang dihadiri oleh berbagai pihak tersebut. Program reforma agraria yang melibatkan multipihak dengan berbasis gotong –
royong yang selama ini didengungkan oleh aktivis petani dapat berhasil dengan
keadilan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik. Tentunya dengan
menjadikan Kulonbambang sebagai pilot
project dari reforma agraria ini.