Rabu, 08 Desember 2010

PENDIDIKAN


SEMAKIN BANYAK ANGGARAN, MAHAL DAN TIDAK BERKWALITAS

Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan bagi masyarakat moderen. Ini terjadi karena persoalan masyarakat yang semakin hari semakin berkembang dan membutuhkan banyak sekali strategi pemecahannya. Dengan tingkat pendidikan berkwalitas diharapkan masalah – masalah yang dialami oleh masyarakat dapat diselesaikan/dikurangi. Karena pendidikan memberikan strategi hidup dan menjalani, menyelesaikan permasalahan hidup. Tentunya pendidikan tidak sepenuhnya diserahkan kepada lembaga pendidikan dan pasar karena ini menyakut masalah kebutuhan dasar warga negara sehingga negara berkewajiban untuk memberikan segala fasilitas pendidikan hingga bercipta pendidikan yang murah dan berkwalitas.
Dalam amanah Undang – Undang Dasar 1945 hasil amandemen, dinyatakan bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja baik Nasional maupun Daerah harus menyediakan dana minimal 20 % dari total Anggaran. Sehingga diharapkan pendidikan yang murah dan berkwalitas dapat tercipta. Perubahan tersebut mengacu pada kwalitas pendidikan masyarakat Indonesia yang masih rendah. Sebagian besar disebabkan oleh biaya hidup yang semakin mahal terutama saat krisis, sehingga banyak anak usia sekolah yang harus meninggalkan bangku sekolah guna membantu orangtua mencukupi kebutuhan keluarga. Selain karena mahalnya biaya pendidikan itu sendiri. Dengan adanya dana dari negara, maka tidak ada alasan bagi warga negara untuk tidak sekolah, sebagaimana program wajib belajar yang diselenggarakan oleh negara.
Tentunya program pendanaan tersebut harus dikawal dengan ketat oleh semua elemen yang pro terhadap perbaikan kwalitas pendidikan di negeri ini. Karena sudah menjadi rahasia umum bahwa Indonesia merupakan salah satu negara paling korup. Jika, tanpa pengawalan yang ketat, maka dana tersebut hanya akan masuk pada kantng – kantong orang yang tidak bertanggungjawab. Kemauan politik untuk bersih dari korupsi dan membangun pendidikan sebagai dasar pembangunan Sumber Daya Manusia yang kompetitiflah yang akan mempengaruhi keberhasilan program – program dibidang pendidikan.
Selain permasalahan anggaran pendidikan yang tinggi juga harus disiapkan sebuah kurikulum yang mampu menjawab tantangan jaman, dengan tidak melupakan kearifan lokal sebagai bagian dari pendidikan. Sehingga pendidikan mampu diterima hingga akar – akarnya diseluruh kawasan, karena hanya pendidikan dengan menjadikan kearifan lokal sebagai bagian darinya akan tercipta pendidikan yang menyentuh pada permasalahan dimasyarakat. Inilah yang dilakukan oleh negara – negara timur yang saat ini sedang menjadi maestro dunia (China dan India). Menggabungkan kebudayaan dan modernisasi yang sedang berkembang didunia.

Semakin Banyak Anggaran Semakin Mahal
Anggaran pendidikan 20%, kini sudah termasuk gaji guru dan dosen, sehingga sebenarnya anggaran tersebut  banyak yang digunakan sebagai gaji pegawai pendidikan dibandingkan untuk meningkatkan kwalitas pendidikan itu sendiri. Ini merupakan bentuk pencidraan terhadap semangat untuk membangun pendidikan di negeri ini. Yakni anggaran 20% tersebut, tidak termasuk gaji guru dan dosen namun untuk biaya pendidikan mulai dari SPP, buku dan lain – lain sehingga biaya pendidikan menjadi terjangkau.
Namun kenyataan dilapangan, pendidikan sudah menjadi lahan bisnis yang menggiurkan, karena didunia ini tidak ada orang yang rela anaknya bodoh. Sekarang, pendidikan lebih mahal dibanding sebelum adanya anggaran pendidikan minimal 20% tersebut. Tentunya keberadaan anggaran itu menjadi pertanyaan bagi kita semua terutama aktivis dibidang pendidikan. Padahal negara sudah melarang bagi sekolah untuk menarik bayaran dari siswanya. Yang memang menjadi tanggungjawab dari negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan yang murah dan berkwalitas.
Berbagai strategi dilakukan oleh beberapa sekolah dengan alasan peningkatan kwalitas dan pembedaan jenis sekolah, yang pada akhirnya bermuara pada persoalan ekonomi, persoalan makanan, persoalan perut semata. Semua bisa menjadi ladang jualan mulai dari seragam sekolah, tas hingga kaos kaki dijual disekolah tersebut. Sekolah tidak ubahnya seperti mal yang menyediakan berbagai kebutuhan, asalkan mempunyai uang semuanya dapat dibeli. Tanpa campur tangan negara sebagai pemegang amanah UUD’45 guna mencerdaskan kehidupan negara. Semangat koprorasi telah masuk dalam dunia pendidikan kita.
Pendidikan semakin mahal, sehingga wajar ada buku yang menyindir keadaan ini dengan judul “orang miskin dilarang sekolah”. Ini disebabkan biaya pendidikan yang semakin mahal, sehingga yang mampu menjangkau pendidikan pendidikan terutama pendidikan tinggi hanya mereka yang mempunyai pendapatan tinggi. Sementara masyarakat miskin yang berharap dari dunia pendidikan dapat mengubah nasibnya justru terhalang oleh biaya pendidikan yang mahal. Sementara negara terkesan lepas tangan terhadap pendidikan dan menjadikannya sebagai bidang yang dapat dikomersilkan, yang dibuktikan dengan keberadaan UU BHP. Untungnya UU tersebut dibatalkan oleh Makamah konstitusi.
Pendidikan Tidak Berkwalitas
Dengan anggaran pendidikan yang demikian besar tersebut (hingga 20%lebih) baik yang berasal dari APBN maupun APBD Propinsi dan Kota/Kabupaten, ternyata belum mampu mengangkat pendidikan Indonesia kepada kwalitas yang diinginkan. Ini terbukti dengan peringkat perguruan Tinggi di Indonesia yang terus mengalami penurunan dibandingkan dengan peringkat Perguruan tinggi didunia internasional termasuk dengan negara tetangga Malaysia dan Singapura. Dimana peringkat tertinggi Perguruan tinggi Indonesia selalu kalah dibandingkan dengan Perguruan tinggi dari kedua negara. Padahal 30 tahun yang lalu, kedua negara ini menjadikan Indonesia sebagai kiblat pendidikannya. Dengan mengirimkan banyak mahasiswanya ke Indonesia dan mengambil guru Indonesia untuk mengajar dikedua negara.
Sekarang murid Indonesia tersebut telah menyalip Indonesia dalam penndidikan, ilmu pengetahuan. Sehingga tidak heran jika kedua negara tersebut sekarang lebih sejahtera dibandingkan dengan kita. Karena dunia pendidikan, kwaqlitas sumber Daya manusianya lebih baik dibandingkan dengan kita. Sekarang tinggal kita bagaimana menggarap anggaran pendidikan yang sebesar ini dimanfaatkan sebesar – besarnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana amanah konstitusi.

Jumat, 03 Desember 2010

KORUPSI : PENGHANCUR PERADAPAN


 
Negara dengan kekayaan alam yang luar biasa seperti Indonesia. Dengan total kekayaan 36% dari Sumber Daya Alam didunia ini. Sampai sekarang masih merangkah dan terus berkubang dalam keterbelakangan. Padahal sudah lebih dari setengah abad negara ini merdeka, dan berhak untuk mengatur Pemerintahan sendiri yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Karena pada prinsipnya negara dibuat atas dasar kontrak antara rakyat dengan penguasa (pemerintah), untuk mengelola segala kebutuhan dan kepentingan rakyat.
Tentunya kondisi tersebut, merupakan paradoks. Dan telah terjadi kesalahan dalam mengelola negara oleh aparat negara di negeri ini. Amanah yang telah diberikan oleh rakyat kepada penguasa, telah dikhianati yang dibuktikan dengan ketidakadaan pelayanan publik yang baik serta semakin tingginya tingkat pelanggaran, terutama korupsi.
Otonomi daerah yang dibuat sebagai antitesis dari Pemerintah yang bersifat tersentralistik, otoriter selama orde baru (yang menerapkan fasis secara politik dan kapitalistik secara ekonomi), ternyata justru mengotonomikan pula korupsi. Munculah raja – raja kecil didaerah – daerah. Pemilihan umum/pilkada yang dipilih rakyat secara langsung tanpa pendidikan politik telah semakin menjadikan korupsi semakin merajalela. Karena saat mulai menjabat, mereka harus membeli suara rakyat.
Dalam data yang dibuat oleh “Political & Economic Risk Consultancy” (PERC) – Hongkong dan Transfarency Internasional – Jerman. Indonesia menempati negara paling bawah dari tingkat pemberantasan Korupsi di kawasan Asia Fasifik. Sementara dalam peringkat dunia tahun 2010 ini, Indonesia menempati posisi 110 dari 178 negara dengan indeks 2,8. secara nilai tetap dibandingkan dengan tahun 2009, meskipun secara posisi naik 1 peringkat dari 111 dari 180 Negara.
Sementara penegak hukum, yang juga terkait pemberantasan korupsi di Indonesia, justru antara satu dengan yang satu dengan yang lain tidak ada kerjasama dan saling serang. Ini terlihat dalam kasus Cicak vs Buaya ditahun kemarin. Untuk kasus keluarnya Gayus, semua lepas tangan dan menyatakan bahwa tahanan yang ada di rumah tanahan Brimob bukanlah tanggungjawab institusinya.
Perjuangan untuk pemberantasan Korupsipun kadang harus berhenti karena, para pejuangnya terkena uang suap. Kita dapat melihat benderang kasus Century, yang kini bisu...hanya karena Sri Mulyani pergi. Bagaimana kasus BLBI dan korupsi berjama'ah lainnya yang dulu mewarnai media kita...
Pemberantasan Korupsi, terkait erat dengan pembangunan yang dilaksanakan di negeri ini. Kita dapat melihat kwalitas bangunan yang semakin hari semakin memprihatinkan. Padahal dana pembangunan semakin meningkat. Mentalitas untuk melakukan korupsi sudah menjalar kesemua lapisan masyarakat dan semua sektor.

Sebab – sebab Korupsi
Orang melakukan Korupsi mempunyai beberapa sebab antara lain:
Pertama,Permasalahan ekonomi. Dimana orang elakukan korupsi disebabkan karena rendahnya tingkat penghasilan atau karena kebutuhan yang sifatnya mendesak. Sehingga dengan terpaksa melakukan korupsi. Jiga tidak mendesak maka tdak akan melakukan korupsi. Hal ini, sering dilakukan oleh kalangan ekonomi menengah kebawah. Kedua, lemahnya penegakkan supremasi hukum/keadilan di Indonesia. Dimana hukum dapat diperjualbelikan dan ditawar sehingga bagi yang kaya hukum merupakan alat untuk keluar dari jerat hukum dan menindas yang lemah. Penegakkan yang masih tawar – menawar menyebabkan efek jera dari hukuman tidak mengena pada diri orang yang melakukan pelanggaran. Sehingga sering sekali terjadi pengulangan yang sama terkait permasalahan korupsi dengan aktor yang sama pula.
Ketiga, Faktor Politik, dengan adanya politik liberal (demokrasi langsung) dalam memilih pimpinan daerah yang tidak diimbangi dengan pendidikan politik telah menyebabkan terjadinya apatisme politik dan mobilisasi massa oleh calon. Sehingga terjadi transaksi politik yang bersifat pragmatis. Calon yang terpilih akan merasa tidak mendapatkan amanah dari rakyat tapi membeli dari rakyat. Transaksi ini akan diganti oleh rakyat melalui pajak yang tiap tahunnya dibayar, dan mengisi 70% dana APBN, yang tidak dikembalikan kepada peningkatan kesejahteraan rakyat, namun dikorupsi oleh mereka yang jadi tersebut.
Keempat,Pengelolaan keuangan negara yang tidak transparan. Undang – undang transparansi publik ternyata belum dapat berlaku secara efektif sebagai alat bagi masyarakat guna melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara. Sementara bagi birokrasi, memberitahukan pengelolaan keuangan negara didepan masyarakat akan menjadikannya diawasai oleh masyarakat terutama mereka yang kritis terhadap anggaran.
Kelima, Terjadinya Nepotisme dalam pengangkatan – pengangkatan pegawai baik swasta maupun negeri. Sehingga ada kesan balas dendam saat seseorang sudah menduduki jabatan yang tinggi. Hal ini membuat siapapun untuk melakukan korupsi guna secepat mungkin mendapatkan uangnya kembali.
Keenam, belum selesainya pembangunan karakter bangsa. Hal ini menjadikan warga negara tidak memilkirkan kembali negara dan bangsa namun lebih mementingkan diri – sendiri dan keluarganya. Dan berpikir pragmatis hanya untuk saat ini tidak untuk masa yang akan datang. Bagaimana generasi kedepan merupakan urusan generasi depan.

Solusi yang Harus Diambil
Berdasarkan sebab – sebab korupsi diatas dapat diambil beberapa Solusi yang cerdas untuk segera mengambil langkah – langkah yang tepat guna menyelesaikan musibah nasional yang bernama korupsi ini.
Pertama,kesejahteraan Sosial atau masyarakat adil dan makmur harus segera diwujudkan dengan segala upaya. Yang perlu ditekan disini adalah keadaan yang adil dulu baru menuju kemakmuran, bukan sebaliknya.dalam hal ekonomi, harus disusun berdasarkan azas kegotongroyongan dan semangat untuk melindungi ekonomi rendah, karena korupsi dapat terjadi saat seseorang kekurangan dalam pemenuhan kebutuhan. Ini terbukti bahwa kebanyakan korupsi terjadi di negara – negar yang secara ekonomi sedang bekembang atau terbelakang. Sedangkan negara – negara maju mengalami kecenderungan sedikit dalam hal korupsi.
Kedua, Penegakkan supremasi hukum yang tegas dan jelas, tanpa perlu pandang bulu, sehingga akan dapat dilakukan dengan baik. Dalam hal ini, negara Indonesia dapat menirukan pemerintah China dan Singapura (dan ini sudah menjadi wacana pada 1988). yakni khusus untuk kasus korupsi diterapkan azas pembuktian terbalik bukan azas hukum praduga tak bersalah. Sehingga seseorang yang pada masa akhir jabatannya harus dapat menerangkan peningkatan kekayaan yang diluar gaji yang diberikan oleh negara kepada keadilan. Yang tidak dapat memberikan keterangan maka dinyatakan bersalah, dan dihukum. Kemudian, khusus untuk kasus korupsi, hak untuk tidak dihukum berdasarkan azas sambung renteng, harus ditiadakan karena orang lain juga menikmati harta kekayaan hasil korupsi tersebut. Anak, Istri juga dapat menerima hukuman selama mereka memakan uang hasil korupsi tersebut. Kalau penjara penuh tidak perlu membuat penjara, namun mempekerjakan koruptor secara sosial dalam pekerjaan kasar. Sehingga mereka merasaka penderitaan rakyat yang uangnya dikorupsi. Tentu saja semua itu, harus dilakukan dengan terlebih dahulu mengemballikan uang negara yang dikorupsi. Sehingga negara memperoleh kembali uangnya sebagai modal pembangunan, namun dapat membuat efek jera kepada koruptor.
Untuk masalah besarnya hukuman dapat dilakukan dengan memberikan hukuman berdasarkan Upah Minimum Kota yang bersangkutan. Karena uang yang dikorupsi (terutama milik negara), pada prinsipnya juga merugikan warga negara lain. Sebagai contoh, Si A, melakukan korupsi sebesar Rp. 1 M, di Kab. B dengan UMR Kab. B sebesar Rp. 1.000.000,-/bulan. A sebenarnya telah memakan jatah 1.000 orang dalam 1 bulan atau memakan uang makan 1 orang untuk 1.000 bulan. Sehingga jika terbukti maka A, akan mendapatkan hukuman minimal 1.000 bulan penjara.
Ketiga, Pengembalian format pemilihan pimpinan daerah kepada DPRD kemungkinan terbesar akan dilaksanakan, karena hal tersebut sudah hampir pasti mendapat sambutan dari anggota DPR – RI yang notabene merupakan wakil dari partai politi. Namun Korupsi yang disebabkan oleh demokrasi liberal tidak serta merta akan dapat diatasi. Karena pendidikan politik dan kesadaran politik warga negaralah yang menjadi kunci, kemungkinan untuk terjadi korupsi yang disebabkan oleh faktor politik dapat dikurangi.
Keempat, diperlukan adanya keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan Anggaran Pedapatan dan Belanja baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah. Sehingga pembangunan benar – benar bersifat partisipatoris. Untuk pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara transparan, sehingga rakyat mengetahui pengelolaan keuangan yang pada dasarnya merupakan hasil dari pajak yang dipungut dari rakyat. Dan dari sumber Daya Alam yang dikelola oleh negaa untuk sebesar - besarnya bagi kepentingan rakyat. Sehingga rakyat berhak tahu arah kebijakan dan sumber serta penggunaan keuangan negara.
Kelima,Sudah menjadi rahasia umum bahwa untuk menjadi pegawai negeri maupun swasta harus membayar sejumlah uang kepada jaringan tersebut. Sehingga orang bekerja akan selalu berpikir agar uangnya segera balik modal, tanpa memperdulikan kwalitas dari pekerjaannya tersebut, dan yang menjadi korban hal itu adalah warga negara, pertama karena tidak mendapatkan pelayanan publik yang maksimal, kedua, uang negara akan menjadi bancak an.Budaya ini, sempat dikurangi dengan adanya panitia seleksi calon pegawai yangdilakukan oleh lembaga independent. Namun, ternyata tetap saja terjadi nepotisme. Untuk menghilangkan kesan nepotisme, dipakailah cara menempatkan orang – orang diluar kota dan tukar jatah dengan pejabat luar kota.
Sehingga diperlukan panitia seleksi yang benar – benar independen dan identitasnya harus dirahasiakan. Sehingga yang terpilih jadi pegawai mempunyai standarisasi yang jelas dan dapat dipertagunggungjawabkan kapasitasnya sebagai pelayan masyarakat bukan pangreh praja. Dan memastikan bahwa pegawai yang dipilih dapat menduduki jabatan yang sesuai denganb latar belakang pendidikannya sesuai dengan amanat reformasi birokrasi. Sehingga dia dapat bekerja sesuai dengan keahliannya, tidak tergantung pada senang – tidak senangnya atasan kepadanya.
Keenam, Harus diakui bahwa pembangunan karakter bangsa indonesia sebagai bangsa yang besar berhenti seketika saat soekarno, jatuh dari tampuk kepemimpinan nasional. Sejak saat itu belum ada blue print yang jelas terkait pembangunan karakter bangsa ini. Dan hanya menjadi wacana semata dikalangan elit, tentang perlunya pembangunan karakter bangsa, sambil memberikan contoh mengkorupsi uang rakyat. Pembangunan kesadaran sebagai satu bangsa Indonesia, dan bangsa yang besar yang setara dengan bangsa – bangsa lain harus kembali ditanamkan. Saat ini kita hanya menjadi bangsa peniru kebudayaan bangsa lain, hanya membeo, tanapa mengenal jatidiri kita sendiri. Pemerintah sebagai wakil negara harus melakukan pendidikan terkait pembangunan karakter bangsa ini, sejak dini. Tanpa harus membeda – bedakan latar belakangnya. Mengembalikan Kebudayaan satu departemen dengan pendidikan merupakan salah satu wujud konkrit yang harus dilakukan oleh pemerintah. Karena pembangunan karakter bangsa sangat erat kaitannya dengan kebudayaan dan pendidikan. Namun saat ini kebudayaan merupakan bagian dari pariwisata dan dikomersilkan.
Korupsi Penghancur Kebudayaan
Selama 300 tahun kita dijajah oleh perkumpulan dagang Belanda yang bernama VOC. Mereka menguasai monopoli perdagangan mulai dari rempah – rempah hingga minyak. Tentunya VOC mendapatkan untung yang sangat besar dari monopoli tersebut. Sampai dapat membayar utang – utangnya selama perang dunia kesatu. Namun VOC tidak dapat bertahan lama di Indonesia dan kemudian Hindia – Belanda dipegang langsung oleh negeri Belanda. Keruntuhan VOC tidak disebabkan adanya perlawanan yang terus – menerus dari pejuang Indonesia. Namun dalam sejarahnya VOC runtuh karena banyak terjadi korupsi disegala tingkatan manajemennya.
VOC yang memegang segalanya secara monopooli di Negeri yang sama dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini dapat runtuh karena korupsi. Sekarang kita memang sudah merdeka secara politik, namun banyak sekali perdangan, Sumber Daya alam, perbankan, Informasi dan komunikasi di Indonesia ini dikuasi oleh asing. Yang artinya secara kedaulatan VOC saat itu lebih kuat dibandingkan dengan Indonesia saat ini. Berarti semakin mudah Indonesia untuk dapat dikatakan sebagai negara gagal dan mungkin runtuh karena Korupsi.
Semoga semangat hari anti Korupsi yang kita peringati setiap tanggal 9 Desember dapat menjadi titik tolak dalam pembasmian korupsi di Negeri tercinta ini. Terima kasih... MERDEKA

Dari Presidium ke Dewan Pimpinan Pusat


Mampukah menjawab persoalan kebangsaaan Indonesia

Perubahan bentuk kepemimpinan nasional Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia dari Presidium yang besifat Kolektif koligial dengan menumpukan gerakan pada Sekretaris Jenderal ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang lebih mudah cara pengambilan keputusannnya dan menumpukan pada ketua Umum DPP. Diharapkan akan mampu menjadikan PA GMNI lebih cepat dalam pengambilan keputusan guna menyikapi perubahan/keadaan sosial kemasyarakatan di Indonesia. Hal ini tidak terlepas dari kondisi kebangsaan Indonesia yang semakin parah dan evaluasi intern Presidium PA GMNI selama 1 periode Kemarin.
Perubahan sendiri dilakukan dalam Kongres II PA GMNI di Grand City Surabaya yang diadakan pada tanggal 26 – 28 Nopember 2010. Kongres dibuka oleh wakil Presiden RI Boediono, dalam pidato pembukaan tersebut wakil Presiden RI ini berpesan bahwa Indonesia saat ini membutuhkan para kader bangsa yang nasionalis patriotik. Patriotik merupakan tindakan nyata/implementasi dari nasionalisme seseorang untuk bangsa dan negara. Semua orang dapat dikatakan sebagai nasionalis namun belum tentu patriotik.
Sementara untuk kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat terpilih Pak De Karwo (Gubenur Jawa Timur) sebagai Ketua Umum DPP PA GMNI dan Ahmad Baskara sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP. Pasangan calon ini terpilih secara aklamasi setelah pasangan calon yang lolos dari pembalonan menyatakan mengundurkan diri. Dari total 17 DPD dan 215 DPC yang hadir dalam kongres tersebut, pasangan yang lolos dalam proses pembalonan antara lain, Soekarwo – Ahmas Baskara seratus suara lebih, Djarot Syaiful Hidayat – jan Pier Permata (32), Soekarwo – Riyad Osca Dhalik (23). Kemudian Djarot Syaiful Hidayat mengundurkan diri, sehingga pasangan Soekarwo – Ahmad Baskara terpilih secara aklamasi.

Persoalan Kebangsaan
GMNI sebagai organisasi kemahasiswaan yang dikenal nasionalis, tentunya alumni  GMNI yang tergabung dalam Persatuan alumni GMNI mempunyai tanggung jawab yang besar dalam menyelesaikan persoalan kebangsaan Indonesia saat ini. Terutama persoalan keadilan sosial yang bertumpu pada pengentasan kemiskinan. Karena saat ini lawan terbesar nasionalisme bukanlah globalisasi, kosmopolitan atupun separatisme. Namun lebih pada kesnjangan sosial yang terjadi. Nasionalisme tanpa keadilan sosial akan menyebabkan terjadinya kerusuhan yang juga berimbas pada separatisme.
Terwujudnya keadilan sosial dengan memberikan akses sebesar – besarnya kepada masyarakat Indonesia untuk mempunyai alat produksi merupakan sebuah jalan yang nyata, karena kepemilikan alat produksilah yang dapat menghilangkan kemiskinan. Serta perlindungan kepada ekonomi lemah dai pasar dan kalangan ekonomi kuat. Bukan membeiarkan mereka bersaing dalam satu ring, sehingga dapat dipastikan bahwa ekonomi kuat akan selalu memenangkan persaingan tersebut.
Alumni GMNI yang saat ini banyak memimpin daerah – daerah diharapkan akan mampu menciptakan hal tersebut, karena itu merupakan tanggungjawab dan bentuk rasa patriotisme yang harus dijaga setiap kader GMNI.
                Permasalahan kebangsaan Indonesia juga dialami dalam bidang hukum, sebagaimana dikatakan oleh ketua Makamah Konstitusi Mahfud MD, dalam seminar pada Kongres tersebut. Yang menekankan penegakan tidak hanya penegakan supremasi hukum, namun lebih kepada penegakan supremasi keadilan. Karena hukum yang tertulis saat ini belum tentu mencerminkan rasa keadilan di masyarakat Indonesia. Sehingga kita jangan terjebak dalam dogma supremasi hukum, tapi supremasi keadilan. Dipesankan oleh beliau, bahwa PA GMNI juga harus mampu menegakan supremasi keadilan tersebut. Karena supremasi keadilan merupakan awal terwujubnya masyarakat adil dan makmur sebagaimana cita – cita pendiri bangsa ini.
               
                Mampukah DPP Menjawab
                Dengan permasalahan yang telah dirumuskan baik dalam seminar maupun dalan kongres PA. GMNI kedua kemarin diselesaikan/ dijalankan oleh DPP PA GMNI? Tentunya hal itu merupakan harapan yang besar bagi kita semua sebagai kader GMNI di Indonesia. Karena keberadaan alumni yang berhasil dalam menjalankan ideologi akan membuktikan bahwa GMNI sukses dalam pendidikan kader – kadernya sebagai kader bangsa. Semoga dengan format kepemimpinan yang merupakan cerminan dari demokrasi terpimpin ini mampu menjawab persoalan kebangsaan Indonesia, yang merupakan tugas nyata kader bangsa sebagai halnya PA. GMNI.
                Selamat dan Sukses Kongres II PA. GMNI DI SURABAYA