Jumat, 03 Desember 2010

KORUPSI : PENGHANCUR PERADAPAN


 
Negara dengan kekayaan alam yang luar biasa seperti Indonesia. Dengan total kekayaan 36% dari Sumber Daya Alam didunia ini. Sampai sekarang masih merangkah dan terus berkubang dalam keterbelakangan. Padahal sudah lebih dari setengah abad negara ini merdeka, dan berhak untuk mengatur Pemerintahan sendiri yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Karena pada prinsipnya negara dibuat atas dasar kontrak antara rakyat dengan penguasa (pemerintah), untuk mengelola segala kebutuhan dan kepentingan rakyat.
Tentunya kondisi tersebut, merupakan paradoks. Dan telah terjadi kesalahan dalam mengelola negara oleh aparat negara di negeri ini. Amanah yang telah diberikan oleh rakyat kepada penguasa, telah dikhianati yang dibuktikan dengan ketidakadaan pelayanan publik yang baik serta semakin tingginya tingkat pelanggaran, terutama korupsi.
Otonomi daerah yang dibuat sebagai antitesis dari Pemerintah yang bersifat tersentralistik, otoriter selama orde baru (yang menerapkan fasis secara politik dan kapitalistik secara ekonomi), ternyata justru mengotonomikan pula korupsi. Munculah raja – raja kecil didaerah – daerah. Pemilihan umum/pilkada yang dipilih rakyat secara langsung tanpa pendidikan politik telah semakin menjadikan korupsi semakin merajalela. Karena saat mulai menjabat, mereka harus membeli suara rakyat.
Dalam data yang dibuat oleh “Political & Economic Risk Consultancy” (PERC) – Hongkong dan Transfarency Internasional – Jerman. Indonesia menempati negara paling bawah dari tingkat pemberantasan Korupsi di kawasan Asia Fasifik. Sementara dalam peringkat dunia tahun 2010 ini, Indonesia menempati posisi 110 dari 178 negara dengan indeks 2,8. secara nilai tetap dibandingkan dengan tahun 2009, meskipun secara posisi naik 1 peringkat dari 111 dari 180 Negara.
Sementara penegak hukum, yang juga terkait pemberantasan korupsi di Indonesia, justru antara satu dengan yang satu dengan yang lain tidak ada kerjasama dan saling serang. Ini terlihat dalam kasus Cicak vs Buaya ditahun kemarin. Untuk kasus keluarnya Gayus, semua lepas tangan dan menyatakan bahwa tahanan yang ada di rumah tanahan Brimob bukanlah tanggungjawab institusinya.
Perjuangan untuk pemberantasan Korupsipun kadang harus berhenti karena, para pejuangnya terkena uang suap. Kita dapat melihat benderang kasus Century, yang kini bisu...hanya karena Sri Mulyani pergi. Bagaimana kasus BLBI dan korupsi berjama'ah lainnya yang dulu mewarnai media kita...
Pemberantasan Korupsi, terkait erat dengan pembangunan yang dilaksanakan di negeri ini. Kita dapat melihat kwalitas bangunan yang semakin hari semakin memprihatinkan. Padahal dana pembangunan semakin meningkat. Mentalitas untuk melakukan korupsi sudah menjalar kesemua lapisan masyarakat dan semua sektor.

Sebab – sebab Korupsi
Orang melakukan Korupsi mempunyai beberapa sebab antara lain:
Pertama,Permasalahan ekonomi. Dimana orang elakukan korupsi disebabkan karena rendahnya tingkat penghasilan atau karena kebutuhan yang sifatnya mendesak. Sehingga dengan terpaksa melakukan korupsi. Jiga tidak mendesak maka tdak akan melakukan korupsi. Hal ini, sering dilakukan oleh kalangan ekonomi menengah kebawah. Kedua, lemahnya penegakkan supremasi hukum/keadilan di Indonesia. Dimana hukum dapat diperjualbelikan dan ditawar sehingga bagi yang kaya hukum merupakan alat untuk keluar dari jerat hukum dan menindas yang lemah. Penegakkan yang masih tawar – menawar menyebabkan efek jera dari hukuman tidak mengena pada diri orang yang melakukan pelanggaran. Sehingga sering sekali terjadi pengulangan yang sama terkait permasalahan korupsi dengan aktor yang sama pula.
Ketiga, Faktor Politik, dengan adanya politik liberal (demokrasi langsung) dalam memilih pimpinan daerah yang tidak diimbangi dengan pendidikan politik telah menyebabkan terjadinya apatisme politik dan mobilisasi massa oleh calon. Sehingga terjadi transaksi politik yang bersifat pragmatis. Calon yang terpilih akan merasa tidak mendapatkan amanah dari rakyat tapi membeli dari rakyat. Transaksi ini akan diganti oleh rakyat melalui pajak yang tiap tahunnya dibayar, dan mengisi 70% dana APBN, yang tidak dikembalikan kepada peningkatan kesejahteraan rakyat, namun dikorupsi oleh mereka yang jadi tersebut.
Keempat,Pengelolaan keuangan negara yang tidak transparan. Undang – undang transparansi publik ternyata belum dapat berlaku secara efektif sebagai alat bagi masyarakat guna melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara. Sementara bagi birokrasi, memberitahukan pengelolaan keuangan negara didepan masyarakat akan menjadikannya diawasai oleh masyarakat terutama mereka yang kritis terhadap anggaran.
Kelima, Terjadinya Nepotisme dalam pengangkatan – pengangkatan pegawai baik swasta maupun negeri. Sehingga ada kesan balas dendam saat seseorang sudah menduduki jabatan yang tinggi. Hal ini membuat siapapun untuk melakukan korupsi guna secepat mungkin mendapatkan uangnya kembali.
Keenam, belum selesainya pembangunan karakter bangsa. Hal ini menjadikan warga negara tidak memilkirkan kembali negara dan bangsa namun lebih mementingkan diri – sendiri dan keluarganya. Dan berpikir pragmatis hanya untuk saat ini tidak untuk masa yang akan datang. Bagaimana generasi kedepan merupakan urusan generasi depan.

Solusi yang Harus Diambil
Berdasarkan sebab – sebab korupsi diatas dapat diambil beberapa Solusi yang cerdas untuk segera mengambil langkah – langkah yang tepat guna menyelesaikan musibah nasional yang bernama korupsi ini.
Pertama,kesejahteraan Sosial atau masyarakat adil dan makmur harus segera diwujudkan dengan segala upaya. Yang perlu ditekan disini adalah keadaan yang adil dulu baru menuju kemakmuran, bukan sebaliknya.dalam hal ekonomi, harus disusun berdasarkan azas kegotongroyongan dan semangat untuk melindungi ekonomi rendah, karena korupsi dapat terjadi saat seseorang kekurangan dalam pemenuhan kebutuhan. Ini terbukti bahwa kebanyakan korupsi terjadi di negara – negar yang secara ekonomi sedang bekembang atau terbelakang. Sedangkan negara – negara maju mengalami kecenderungan sedikit dalam hal korupsi.
Kedua, Penegakkan supremasi hukum yang tegas dan jelas, tanpa perlu pandang bulu, sehingga akan dapat dilakukan dengan baik. Dalam hal ini, negara Indonesia dapat menirukan pemerintah China dan Singapura (dan ini sudah menjadi wacana pada 1988). yakni khusus untuk kasus korupsi diterapkan azas pembuktian terbalik bukan azas hukum praduga tak bersalah. Sehingga seseorang yang pada masa akhir jabatannya harus dapat menerangkan peningkatan kekayaan yang diluar gaji yang diberikan oleh negara kepada keadilan. Yang tidak dapat memberikan keterangan maka dinyatakan bersalah, dan dihukum. Kemudian, khusus untuk kasus korupsi, hak untuk tidak dihukum berdasarkan azas sambung renteng, harus ditiadakan karena orang lain juga menikmati harta kekayaan hasil korupsi tersebut. Anak, Istri juga dapat menerima hukuman selama mereka memakan uang hasil korupsi tersebut. Kalau penjara penuh tidak perlu membuat penjara, namun mempekerjakan koruptor secara sosial dalam pekerjaan kasar. Sehingga mereka merasaka penderitaan rakyat yang uangnya dikorupsi. Tentu saja semua itu, harus dilakukan dengan terlebih dahulu mengemballikan uang negara yang dikorupsi. Sehingga negara memperoleh kembali uangnya sebagai modal pembangunan, namun dapat membuat efek jera kepada koruptor.
Untuk masalah besarnya hukuman dapat dilakukan dengan memberikan hukuman berdasarkan Upah Minimum Kota yang bersangkutan. Karena uang yang dikorupsi (terutama milik negara), pada prinsipnya juga merugikan warga negara lain. Sebagai contoh, Si A, melakukan korupsi sebesar Rp. 1 M, di Kab. B dengan UMR Kab. B sebesar Rp. 1.000.000,-/bulan. A sebenarnya telah memakan jatah 1.000 orang dalam 1 bulan atau memakan uang makan 1 orang untuk 1.000 bulan. Sehingga jika terbukti maka A, akan mendapatkan hukuman minimal 1.000 bulan penjara.
Ketiga, Pengembalian format pemilihan pimpinan daerah kepada DPRD kemungkinan terbesar akan dilaksanakan, karena hal tersebut sudah hampir pasti mendapat sambutan dari anggota DPR – RI yang notabene merupakan wakil dari partai politi. Namun Korupsi yang disebabkan oleh demokrasi liberal tidak serta merta akan dapat diatasi. Karena pendidikan politik dan kesadaran politik warga negaralah yang menjadi kunci, kemungkinan untuk terjadi korupsi yang disebabkan oleh faktor politik dapat dikurangi.
Keempat, diperlukan adanya keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan Anggaran Pedapatan dan Belanja baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah. Sehingga pembangunan benar – benar bersifat partisipatoris. Untuk pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara transparan, sehingga rakyat mengetahui pengelolaan keuangan yang pada dasarnya merupakan hasil dari pajak yang dipungut dari rakyat. Dan dari sumber Daya Alam yang dikelola oleh negaa untuk sebesar - besarnya bagi kepentingan rakyat. Sehingga rakyat berhak tahu arah kebijakan dan sumber serta penggunaan keuangan negara.
Kelima,Sudah menjadi rahasia umum bahwa untuk menjadi pegawai negeri maupun swasta harus membayar sejumlah uang kepada jaringan tersebut. Sehingga orang bekerja akan selalu berpikir agar uangnya segera balik modal, tanpa memperdulikan kwalitas dari pekerjaannya tersebut, dan yang menjadi korban hal itu adalah warga negara, pertama karena tidak mendapatkan pelayanan publik yang maksimal, kedua, uang negara akan menjadi bancak an.Budaya ini, sempat dikurangi dengan adanya panitia seleksi calon pegawai yangdilakukan oleh lembaga independent. Namun, ternyata tetap saja terjadi nepotisme. Untuk menghilangkan kesan nepotisme, dipakailah cara menempatkan orang – orang diluar kota dan tukar jatah dengan pejabat luar kota.
Sehingga diperlukan panitia seleksi yang benar – benar independen dan identitasnya harus dirahasiakan. Sehingga yang terpilih jadi pegawai mempunyai standarisasi yang jelas dan dapat dipertagunggungjawabkan kapasitasnya sebagai pelayan masyarakat bukan pangreh praja. Dan memastikan bahwa pegawai yang dipilih dapat menduduki jabatan yang sesuai denganb latar belakang pendidikannya sesuai dengan amanat reformasi birokrasi. Sehingga dia dapat bekerja sesuai dengan keahliannya, tidak tergantung pada senang – tidak senangnya atasan kepadanya.
Keenam, Harus diakui bahwa pembangunan karakter bangsa indonesia sebagai bangsa yang besar berhenti seketika saat soekarno, jatuh dari tampuk kepemimpinan nasional. Sejak saat itu belum ada blue print yang jelas terkait pembangunan karakter bangsa ini. Dan hanya menjadi wacana semata dikalangan elit, tentang perlunya pembangunan karakter bangsa, sambil memberikan contoh mengkorupsi uang rakyat. Pembangunan kesadaran sebagai satu bangsa Indonesia, dan bangsa yang besar yang setara dengan bangsa – bangsa lain harus kembali ditanamkan. Saat ini kita hanya menjadi bangsa peniru kebudayaan bangsa lain, hanya membeo, tanapa mengenal jatidiri kita sendiri. Pemerintah sebagai wakil negara harus melakukan pendidikan terkait pembangunan karakter bangsa ini, sejak dini. Tanpa harus membeda – bedakan latar belakangnya. Mengembalikan Kebudayaan satu departemen dengan pendidikan merupakan salah satu wujud konkrit yang harus dilakukan oleh pemerintah. Karena pembangunan karakter bangsa sangat erat kaitannya dengan kebudayaan dan pendidikan. Namun saat ini kebudayaan merupakan bagian dari pariwisata dan dikomersilkan.
Korupsi Penghancur Kebudayaan
Selama 300 tahun kita dijajah oleh perkumpulan dagang Belanda yang bernama VOC. Mereka menguasai monopoli perdagangan mulai dari rempah – rempah hingga minyak. Tentunya VOC mendapatkan untung yang sangat besar dari monopoli tersebut. Sampai dapat membayar utang – utangnya selama perang dunia kesatu. Namun VOC tidak dapat bertahan lama di Indonesia dan kemudian Hindia – Belanda dipegang langsung oleh negeri Belanda. Keruntuhan VOC tidak disebabkan adanya perlawanan yang terus – menerus dari pejuang Indonesia. Namun dalam sejarahnya VOC runtuh karena banyak terjadi korupsi disegala tingkatan manajemennya.
VOC yang memegang segalanya secara monopooli di Negeri yang sama dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini dapat runtuh karena korupsi. Sekarang kita memang sudah merdeka secara politik, namun banyak sekali perdangan, Sumber Daya alam, perbankan, Informasi dan komunikasi di Indonesia ini dikuasi oleh asing. Yang artinya secara kedaulatan VOC saat itu lebih kuat dibandingkan dengan Indonesia saat ini. Berarti semakin mudah Indonesia untuk dapat dikatakan sebagai negara gagal dan mungkin runtuh karena Korupsi.
Semoga semangat hari anti Korupsi yang kita peringati setiap tanggal 9 Desember dapat menjadi titik tolak dalam pembasmian korupsi di Negeri tercinta ini. Terima kasih... MERDEKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar