Minggu, 23 Oktober 2011

Sejarah Lahirnya GmnI



KE-GMNI-AN


Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia atau disingkat GMNI lahir sebagai hasil proses peleburan 3 organisasi mahasiswa yang berazaskan MARHAENISME. Ketiga organisasi tersebut adalah :
1.     Gerakan Mahasiswa Marhaenis berpusat di Jogjakarta
2.     Gerakan Mahasiswa Merdeka berpusat di Surabaya
3.     Gerakan Mahasiswa Demokrat Indonesia berpusat di Jakarta

Fusi ketiga organisasi tersebut berangkat dari keinginan Pengurus GMDI untuk menyatukan organisasi organisasi yang se-azas dalam satu wadah. Kemudian dilakukan serangkaian pertemuan dan menghasilkan kesepakatan:
1.     Setuju melakukan fusi
2.     Wadah peleburan tiga organisasi tersebut bernama Gerakan mahasiswa Nasional Indonesia atau disingkat GMNI
3.     Azas organisasi adalah MARHAENISME ajaran Bung Karno
4.     Sepakat mengadakan Kongres I GMNI di Surabaya.

Hari lahir/ Dies Natalis GMNI tanggal 23 Maret 2004
Adapun pimpinan ketiga organisasi tersebut adalah
1.       Gerakan Mahasiswa Merdeka
-. Slamet Djajawidjaja, Slamet Raharjo, Heruman
2.       Gerakan Mahasiswa Marhaenis
-. Wahyu Widodo, Subagio Marsukin, Sri Sumantri marto Suwignyo
3.       Gerakan Mahasiswa Demokrat Indonesia
-. S.M Hadi Prabowo, Djawadi Hadipradoko, Sulomo

Kongres-Kongres GmnI

1.       Kongres I GMNI di Surabaya 1954
2.       Kongres II GMNI di Bandung 1956
3.       Kongrres GMNI III di Malang 1959
4.       Konferensi Besar GMNI di Kaliurang Jogjakarta 1959
5.       Konferensi Besar GMNI di Pontianak 1965
6.       Kongres V GMNI di Salatiga 1969 (seharusnya di Jakarta pada tahun 1965, karena ada G30 S/PKI gagal)
7.       Kongres VI GMNI di Ragunan –Jakarta 1976
8.       Kongres VII GMNI di Medan 1979
9.       Kongres VIII GMNI di Lembang Bandung 1982 (seharusnya di Jogjakarta, gagal akibat protes cabang-cabang)
10.   Kongres IX GMNI di Samarinda 1985
11.   Kongres X GMNI di Salatiga 1989
12.   Kongres XI GMNI di Malang 1992
13.   Kongres XII GMNI di Denpasar-Bali 1995
14.   Kongres XIII GMNI di Kupang-NTT 1999
15.   Kongres Luar Biasa (KLB) di Semarang 2001 ( kubu KLB )
16.   Kongres XIV GMNI di Manado tahun 2003 ( kubu kupang )
17.   Kongres di Medan tahun 2004 ( Kubu KLB )
18.   Kongres XV di Pangkal Pinang tahun 2006 ( Kongres Persatuan GMNI antara Kubu Kupang dengan KLB )
19.   Kongres XVI di Bogor tahun 2008.

II.        Azas GmnI

AZAS MARHAENISME yaitu Sosio Nasionalisme, Sosio Demokrasi, dan Ketuhanan Yang Maha Esa.

III.      Motto Perjuangan GmnI

Motto perjuangan GMNI adalah PEJUANG PEMIKIR-PEMIKIR PEJUANG Yang memiliki arti Pejuang Rakyat yang selalu memikirkan perjuangan dan kelanjutan perjuangannya dan pemikir (intelektual) yang selalu mengabdikan ilmunya untuk perjuangan rakyat sepenuhnya.

IV.      Tujuan GmnI

Organisasi yang bertujuan mendidik mahasiswa Indonesia untuk menjadi kader bangsa yang berjiwa nasionalis dan berwatak kerakyatan dalam mewujudkan masyarakat sosialisme Indonesia

V.        Arah Perjuangan GmnI

Sebagai organisasi perjuangan maka setiap kader GMNI tidak saja dituntut berjuang dan berpihak pada kepentingan rakyat tetapi sekaligus berjuang bersama-sama rakyat untuk melawan segala macam bentuk penindasan yang diakibatkan oleh sistem kapitalisme, imperialisme, kolonialisme dan feodalisme.

VI.      Sifat GmnI

GMNI adalah organisasi yang bersifat INDEPENDEN artinya secara organisatoris GMNI tidak berafiliasi kepada salah satu kekuatan politik tertentu, Namun secara personal kader GMNI bebas menyalurkan aspirasi politiknya pada kekuatan sosial politik apapun.

VII.    Struktur Organisasi GmnI

Tingkat Nasional                 : PRESIDIUM GMNI
Tingkat Daerah                   : KORDA (Koordinator Daerah)
Tingkat Kota                        : DPC (Dewan Pimpinan Cabang)
Tingkat Fakultas/Kampus : Pengurus Komisariat

VIII.  Makna Lambang GmnI

1.     Perisai
-       Melambangkan perisai atau benteng terhadap kapitalisme, imperialisme, kolonialisme dan feodalisme
-       Melambangkan kepeloporan GMNI
-       Segi enam (tiga sudut atas adalah trisakti pancasila, tiga sudut bawah adalah tri dharma perguruan tinggi)
2.     Bintang, Melambangkan Ketuhanan Yang maha Esa
3.     Kepala Banteng Miring kekiri, Sebagai lambang atau simbol kekuatan rakyat
4.     Warna Merah, Melambangkan keberanian
5.     Warna Putih, Melambangkan kesucian perjuangannya

IX.      Nilai-Nilai Dasar Perjuangan GmnI

  1. GMNI adalah Organisasi Mahasiswa Warga Negara Indonesia yang Independen bersifat bebas aktif dan berwatak kerakyatan.
  2. GMNI adalah Organisasi Mahasiswa yang berwawasan nasional yang tidak membeda-bedakan kesukuan, keagamaan dan status sosial anggotanya, senatiasa menjunjung kesatuan dan persatuan bangsa dan negara dalam perjuangannya.
  3. GMNI adalah Organisasi Mahasiswa yang berkewajiban membela dan mengamalkan Pancasila, senantiasa menjunjung tinggi Kedaulatan Negara di bidang ekonomi, poltik, budaya dan pertahanan keamanan.
  4. GMNI adalah Organisasi Mahasiswa yang berkewajiban menggalang kekuatan nasional yang berjuang tanpa pamrih dalam melaksanakan Amanat Penderitaan Rakyat.
  5. GMNI adalah Pejuang Pemikir dan Pemikir Pejuang yang menjunjung tinggi kedaulatan negara, harkat dan martabat rakyat serta nama dan citra GMNI dalam kata- kata sikap maupun perbuatan.
  6. GMNI adalah Pejuang Pemikir dan Pemikir Pejuang sebagai kader bangsa yang bersikap jujur, senantiasa patuh dan taat kepada amanat dan konstitusi organisasi,  menepati janji dan sumpahke anggotaan.
  7. Anggota GMNI adalah Pejuang Pemikir dan Pemikir pejuang sebagai penuntut ilmu yg bertanggung jawab, bersikap sopan dan menghargai sesamanya.
  8. Anggota GMNI adalah Pejuang Pemikir dan Pemikir pejuang yang tidak menjadikan status sebagai predikat, senantiasa mengejar cita -cita tanpa mengenal menyerah, menunjukkkan kesederhanaan hidup serta menjadi tauladan dalam lingkungannya.
  9. Anggota GMNI adalah Pejuang Pemikir dan Pemikir Pejuang yang bertekad melanjutkan cita - cita Proklamasi dan amanat UUD 1945 dalam mewujudkan tatanan masyarakat yang berkeadilan sosial.
  10. Anggota GMNI adalah Pejuang Pemikir dan Pemikir Pejuang sebagai insan akademis yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa senantiasa menjunjung tinggi nilai - nilai kemanusiaan dan keadilan dalam pergaulan bangsa - bangsa.


x. IKRAR  PRASETYA KROPS PEJUANG PEMIKIR – PEMIKIR PEJUANG
Kami, anggota Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia adalah Pejuang Pemikir - Pemikir Pejuang Indonesia, dan berdasarkan pengakuan ini, Kami mengaku bahwa:
  • Kami adalah Makhluk ciptaan Tuhan Al-Khalik, dan bersumber serta bertaqwa kepada-Nya.
  • Kami adalah Warga Negara Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila dan setia kepada cita-cita revolusi 17 Agustus 1945.
  • Kami adalah Pejuang Indonesia yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, lahir dari rakyat yang berjuang, dan senantiasa siap sedia berjuang untuk dan bersama rakyat, membangun masyarakat Pancasila.
  • Kami adalah Patriot Indonesia, yang percaya kepada kekuatan diri sendiri, berjiwa optimis dan dinamis dalam perjuangan, senantiasa bertindak setia-kawan kepada sesama kawan seperjuangan.
  • Kami adalah Mahasiswa Indonesia, penuh kesungguhan menuntut ilmu dan pengetahuan setinggi-tingginya untuk diabdikan kepada kepentingan rakyat dan kesejahteraan umat manusia.
Berdasarkan pengakuan-pengakuan ini, Demi Kehormatan, kami berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajiban untuk mengamalkan semua pengakuan ini dalam karya hidup kami sehari-hari.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati niat dan tekad kami, dengan taufik dan hidayat-Nya serta dengan inayat-Nya.

PERHATIKAN:
  1. Ikrar ini harus ditandatangani oleh setiap Calon Anggota/ Anggota.
  2. Sebelum membubuhkan tanda-tangan, saudara harus membaca dan merenungkan isi Ikrar ini. Bila saudara sudah berkeyakinan mantap akan dapat melaksanakan isi Ikrar, saudara dipersilahkan untuk mem-print halaman ini guna menandatanganinya, dan segera diserahkan kepada DPC GMNI terdekat.
  3. Bila masih ragu-ragu, saudara agar berdo'a mohon petunjuk Tuhan Yang Maha Kuasa.



****------****

Hak Guna Usaha Masa Depan




                Hak Guna Usaha (HGU) yang selama ini diterbitkan oleh Pemerintah selalu diberikan kepada perusahaan yang sifatnya Perseroan Terbatas. Dimana kepemilikannya hanya dipegang oleh beberapa gelintir orang saja. Sehingga menimbulkan kecemburuan sosial, karena jumlah masyarakat yang banyak hanya menguasai lahan sedikit. Sedangkan Perusahaan (Badan Hukum) yang dimiliki oleh sedikit orang menguasai lahan yang luas dan subur.
                Perkebunan yang diusahakan dengan Hak Guna Usaha selama ini dikenal sebagai sistem perbudakan modern, yang bersifat kapitalistik dan kolonial. Rakyat yang diperkerjakan dalam perkebunan tersebut, hanya mendapatkan upah sekedar untuk menyambung hidup semata. Hasil perkebunan berupa kopi, teh dan lain – lain tidak pernah dinikmati oleh kalangan buruh perkebunan. Hasil bumi yang melimpah didepan mata, terpisah dari manusia yang memproduksinya.
                Disetiap pusat pertumbuhan ekonomi baik Industri, pertambangan maupun perkebunan selalu saja terjadi ketimpangan sosial yang sangat dalam. Merupakan bukti kegagalan sistem ekonomi terpusat gaya kapitalistik. Ketimpangan sosial tersebut, menjadikan banyaknya sengketa di wilayah pusat pertumbuhan ekonomi.
                Untuk wilayah perkebunan sengketa tersebut, selain persoalan ketimpangan sosial terkait penguasaan lahan (tanah) juga persoalan sejarah tanah. Dimana sebagian besar dari tanah perkebunan saat ini, merupakan tanah petani yang dalam masa pembentukan perkebunan (Agriculture Wet 1870) dirampas oleh penguasa Belanda. Atau perkebunan yang dibentuk pada awal masa Orde baru yang juga dirampas oleh Pemerintah Republik atas nama pembangunan.
                Ketidak adilan sosial, menyebabkan terjadinya sengketa dimanapun, entah ada provokasi atau tidak, kesadaran rakyat akan tumbuh dengan sendirinya untuk kembali merebut hak – haknya yang telah dirampas perusahaan dengan menggunakan tangan penguasa. Untuk itulah perlu kiranya konsep Hak Guna Usaha bagi perkebunan. Diharapkan dengan konsep baru yang lebih manusiawi dan bersifat populis tidak akan terjadi penindasan dari tata produksi demi menuju masyarakat adil dan makmur sebagaimana cita – cita kemerdekaan Republik ini.
                Konsep baru hak Guna Usaha ini, ialah HGU diberikan kepada Koperasi petani yang didirikan oleh Petani disekitar wilayah perkebunan tersebut, termasuk dalam anggota koperasi ini ialah pekerja perkebunan. Sehingga kepemilikan HGU meskipun dimiliki oleh Badan Hukum (dalam hal ini Koperasi) tetap bersifat populis karena Koperasi dimiliki oleh anggota yang jumlahnya banyak. Anggota koperasi ini bisa mencapai ribuan orang.
                Dengan begitu, akumulasi kapital (keuntungan) yang diperoleh dari Hak Guna Usaha ini akan menjadi hak dari seluruh anggota koperasi. Dimana dalam koperasi sendiri diadakan aturan untuk membatasi dominasi perorangan dalam kepemilikannya. Sekedar contoh satu orang dalam koperasi dibatasi hanya boleh mempunyai harta kekayaan dalam koperasi maksimal 0,5%. Sehingga ada jaminan tersebarnya kapital yang terakumulasi dalam keuntungan yang diperoleh Koperasi kepada seluruh anggotanya.
                Sementara untuk pengerjaan lahan Hak Guna Usaha tersebut dilakukan oleh seluruh anggota koperasi. Pekerja dalam koperasi tersebut akan digaji sesuai dengan posisi dia bekerja dalam penguasaan Hak Guna Usaha tersebut. Tentunya berbeda antara Gaji sekerja di perkebunan dengan gaji direktur perkebunan.
                Yang membedakan konsep penguasaan HGU model ini dengan model yang selama ini diberlakukan oleh negara ialah. Akumulasi keuntungan Koperasi yang dibagi merata kepada anggota koperasi yang notabene merupakan pekerja dalam lahan yang diberikan HGU tersebut. Selain itu, tidak terjadinya pengasingan antara pekerja dengan alat produksi dan hasil produksinya  sebagaimana yang terjadi dalam sistem pemberian HGU dan pengelolaan lahan tersebut.
                Ketidakadanya keterasingan dan pembagian keuntungan yang rata kepada pekerja (anggota koperasi), menghilangkan eksploitasi yang terjadi selama ini pada buruh perkebunan. Dan akan menjadikan pembagian keuntungan lebih merata kepada anggota koperasi, sehingga kesejahteraan akan tercapai secara bersama – sama oleh anggota koperasi. Dengan tidak menghilangkan adanya penghormatan atau kebebsan untuk merencanakan ekonomi masing- masing individu. Untuk perencanaan masing – masing individu ini dilakukan dengan menggunakan dana yang diperoleh dari hasil kerja diperkebunan maupun hasil Sisa Hasil Usaha dari koperasi. 

Sabtu, 08 Oktober 2011

Bangsa dan Negara


Kuliah Pancasila Bung Karno
Sila Kebangsaan (2) bagian Pertama



Permasalahan urutan – urutannya dalam pancasila hanyalah soal kebiasaan kita menyebutnya ada yang seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 atau yang Pancasila satu Juni 1945. Tapi yang jelas Pancasila merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dilepaskan satu sama lainnya. Disini akan diterangkan sila kedua dari Pancasila yakni Kebangsaan Indonesia.
Banyak kalangan yang tidak setuju dengan silang kebangsaan ini terus terang kalangan tersbut berasal dari kalangan marxis dan islam. Golongan marxis menganggap bahwa paham kebangsaan itu bertentangan dengan persaudaraan manusia seluruh dunia, bertentangan dengan internasionalisme. Kebangsaan adalah paham yang mengkotak – kotakan manusia dalam pertentangan – pertentangan dalam dunia umat manusia, paham yang menjadi sebab adanya peperangan – peperangan didunia ini.
Dalam agama, terutama dari kalangan Islam, tidak mau menerima kebangsaan. Agama Islam hanya mengenal umat manusia, maka karena itu agama islam menolak adanya kebangsaan. Didalam agama Islam siapun, bangsa apapun asal taat dan taqwa terhadap Tuhan maka itu adalah saudara, tidak peduli apakah dia berkulit sawo matang, putih, hitam, atau kuning.
Ini adalah suatu facta yang tidak bisa dibantah oleh siapapun. Diatas fakta itulah kita harus mengakui adanya bangsa dan kebangsaan. Baik ditinjau dari sudut politik, agama faktanya adalah umat manusia terdiri dari bermacam – macam bangsa dan suku. Agama dan faktanya begitu, agama bercita – cita persaudaraan seluruh dunia, persaudaraan antara hitam dan putih dan lain sebagainya. Tetapi agama dan marxisme tidak dapat memungkiri adanya bangsa dan kebangsaan tersebut.
Negara lain urusannya saudara. Negara adalah satu Machtorganisatie, satu organisasi kekuasaan, satu alat perjuangan yang diorganisir dalam satu wilayah tertentu dan diatas wilayah tersebut terdapat manusia – manusia yang mendiaminya. Negara tidak diorganisir dilangit. Negara tidak bisa diorganisir tidak  diatas satu wilayah, tidak diatas manusia yang berdiam diatasnya. Karena itu negara dalam ilmu negara yang modern harus ada wilayah dengan batas – batasnya yang jelas. Syarat yang lain adanya rakyat yang berdiam diatas wilayah tersebut. Negara yang tidak jelas batas – batasnya pada hakekatnya bukan suatu negara, meskipun diatasnya itu terdapat rakyat. Misalnya padang pasir, saudara – saudara menemukan juga menusia yang hidupnya non-maden, yang hidup tidak tentu tempatnya tidak mungkin disusun suatu negara.
Negara harus mempunyai tiga syarat mutlak yakni wilayah yang jelas batas – batasnya, rakyat yang berdiam dalam wilayah tersebut dan yang ketiga harus mempunyai pemerintahan yang berdaulat penuh atas wilayah dan rakyat tersebut. Harus Pemerintahan yang ditaati oleh rakyatnya. Dan terakhir syarat daripada negara adalah harus punya tujuan yang jelas sebagaimana diterangkan oleh Prof. M. Yamin. Saya ulangi lagi syarat keempat ini adalah tujuan yang jelas. Dan Pancasila adalah satu meja statis dan leitstar dinamis.
Agama tidak mengenal suatu bangsa tapi negara, tetapi jika hendak sempurna harus berdasarkan pada kebangsaan ini, pada volk. Demikian pula didalam marxisme, memang didalam tujuan perjuangan marxisme ialah kesejahteraan semua  manusia, persaudaran semua manusia yang sering dinamai dengan internasionalisme. Tetapi justru marxisme yang sejati, marxisme yang mengandalkan analisa objektif dan dalam analisa yang objektif inimarxisme mengakui adanya bangsa – bangsa. Oleh karena itu, saat ini dijalankan oleh berbagai negara – negar bahwa adanya bangsa dan kebangsaan adalah satu realitas objektif.
Oleh karena itu jika kita hendak mendirikan satu negara yang modern satu negara yang sempurna hendaknya tidak boleh tidak harus menggunakan sebagai dasar salah satu dari lima ini yakni: kebangsaan. Terutama sekali golongan manusia yang selam berabad – abad mengalami persamaan penderitaan dan pengalaman bersama, gerombolan manusia yang banyak ini laksana mempunyai jiwa yang sama, bagi golongan yang demikian ini yaitu rakyat Indonesia, rasa kebangsaan bukan lagi cita – cita tapi fakta objektif.