Senin, 27 Februari 2012

SEKALI LAGI … !!! SUMBER AGRARIA BUKAN BARANG KOMODITAS



 


Kesenjangan kepemilikan sumber – sumber agrarian dewasa ini semakin terasa dimana 0,2% warga Negara Indonesia yang paling kaya menguasai 56% dari sumber agrarian nasional. Ini menunjukan bahwa pembangunan Indonesia bagaimanapun bentuknya pasti akan mengalami kesenjangan social. Karena barang siapa yang menguasai sumber agrarian dia menguasai dunia. Hal ini sesuai dengan yang dikatakan oleh Malthus, bahwa pertumbuhan jumlah penduduk seperti deret ukur, sedangkan pertambahan sumber makanan (yang berasal dari agrarian semuanya), seperti deret hitung. Sehingga manusia akan mengalami krisis makanan, yang berawal dari krisis agrarian (sentralisasi penguasaan sumber – sumber agrarian).
Dalam teori Malthus ini maka dalam perkembangan ekonomi politik dunia kedepan yang akan mendapatkan keuntungan hanyalah para tuan tanah (penguasa sumber agrarian) saja. Karena keuntungan perusahaan – perusahaan, akan banyak digunakan untuk menyewa lahan untuk produksi maupun distribusi. Ini mengingat pertambahan penduduk yang semakin besar sedangkan sumber agrarian sebagai sumber makanan jumlahnya tetap.
Ini menunjukan sejak zaman dahulu hingga nanti kedepan, peran penting agrarian baik dalam tata kuasa maupun tata produksi sangatlah penting bagi kesejahteraan individu. Sehingga tiap individu akan berlomba – lomba untuk mendapatkan sumber agrarian sebagai investasi yang paling diminati. Hal ini menjadikan sumber agrarian terkonsentrasi kepada beberapa individu saja yang secara ekonomi sudah mapan. Dan jika didiamkan, selamanya struktur agrarian tetap akan timpang.
Ketimpangan penguasaan struktur agrarian, mengakibatkan ketimpangan pembagian kue pembangunan di republic ini, sebagaimana kita ketahui bahwa 40 orang terkaya di Indonesia menghasilkan Rp. 640 T sama dengan yang disumbangkan oleh 60 juta jiwa penduduk yang paling miskin di Indonesia atau sekitar 10% dari total Produk Domestik Bruto Indonesia.

Amanat Kontitusi
                Soal agrarian adalah soal hidup dan kehidupan (M. Tauchid), sehingga siapa yang menguasai sumber agrarian maka ia menguasai dunia dan kehidupan ini. Hal ini diketahui oleh para pendiri bangsa yang dalam perjuangan dan peletakan dasar Negara masih murni merupakan memegang amanah rakyat tersebut. Sehingga dala konstitusi Negara kita muncullah pasal 33 ayat 3 dikatakan Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai Negara dan dipergunakan untuk sebesar – besar kemakmuran rakyat.
                Semangat inilah yang seharusnya dipegang oleh Negara (penguasai) sampai kapanpun. Semangat bahwa sumber agrarian adalah sumber kemakmuran bagi rakyat Indonesia, bagi seluruh tumpah darah Indonesia. Negara diberikan amanat untuk aktif mengelola, menguasai atau memberikan hak atas sumber agrarian demi sebesar – besarnya kemakmuran rakyat, bukan sebagai barang komoditas yang diperdagangkan untuk kesejahteraan personal semata. Namun sebagai alat untuk kesejahteraan bersama. Sehingga sumber agrarian tidak lagi digunakan sebagai alat untuk mengeksploitasi manusia lain, sebagaimana zaman feudal.
                Negara harus memberikan kesejahteraan kepada seluruh rakyat Indonesia, karena cita – cita tertinggi dalam penyusunan Republik Indonesia ini tidak lain ialah suatu masyarakat yang adil dan makmur. Kata adil didahulukan daripada kata makmur sebagaimana di Deklaration of Independen (pembukaan UUD’45) kita. “…….. Kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur….”.
                Disini keadilan bukanlah akibat (hasil akhir) dari pembangunan yang dilakukan secara terus menerus sebagaimana teori tetesan air. Tetapi keadilan adalah amanat dari pembangunan yang harus diselenggarakan oleh Negara. Sehingga suka tidak suka keadilan harus diwujudkan dari sekarang untuk kemudian dibawa kepada suatu masyarakat yang makmur.
                Untuk mewujudkan suatu keadilan tersebut terlebih dahulu harus dilakukan ialah keadilan dilapangan agrarian, keadilan penguasaan sumber agrarian, Perubahan struktur penguasaan sumber agrarian perlu dilakukan terlebih dahulu. Karena setiap persoalan atau kegiatan ekonomi politik tidak dapat dilepaskan dari permasalahan agrarian. Bahkan Gunawan Wiradi mengatakan bahwa setiap permasalahan didunia ini adalah permasalahan agrarian, agama suku rasa tau apapun hanyalah soal bungkusnya saja.
                Persoalan agrarian juga merupakan pokok bagi setiap bangsa dan Negara di dunia. Persoalan yang harus segera diselesaikan, karena tanpa keadilan penguasaan agrarian tidak akan pernah terjadi keadilan dalam pembangunan dalam bentuk apapun. Hal ini sebagaimana diramalkan oleh Malthus dalam paragraph kedua tulisan ini.

Yang Harus Dilakukan
                Dari kesadaran bahwa sumber agrarian bukanlah barang komoditas yang diperdagangkan, bahkan menjadi barang spekulan, namun sebagai alat untuk dan demi kesejahteraan bersama. Sehingga Negara mempunyai peranan penuh untuk mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Dimana keadilan atas penguasaan sumber agrarian adalah pondasi bagi keadilan pembangunan, maka terlebih dahulu Negara harus melakukan restrukturisasi penguasaan atas sumber – sumber agrarian di Negara ini, untuk ditata ulang menjadi berkeadilan.
                Restrukturisasi disini bukan berarti pembagian tanah-tanah Negara kepada rakyat yang tidak memiliki tanah semata. Karena dengan metode seperti ini hanya akan mengangkat sedikit martabat sekian warga Negara yang tidak mempunyai alat produksi dalam hal ini tanah, namun tetap membiarkan terjadinya konsentrasi kepemilikan tanah pada beberapa orang saja. Tentunya kesenjangan kepemilikan sumber agrarian tetap akan terjadi.
                Sehingga yang dimaksud restrukturisasi kepemilikan dan penguasaan sumber agrarian atau yang sering disebut sebagai landreform (reforma agrarian bagian asset reform) juga harus mengenai sumber – sumber agrarian yang dikuasai oleh personal – personal (orang – orang kaya). Dimana sumber agrarian tersebut harus dibeli dengan paksa oleh pemerintah, untuk kemudian dibagikan kepada rakyat dengan cara kredit melalui koperasi tani yang dibentuk dimasing – masing Organisasi Tani Lokal.
                Hal tersebut, sebenarnya sudah diatur dalam Undang – Undang Pokok Agraria yang mulai tahun 1965 dikubur oleh rezim Soeharto. Semangat UUPA 1960 yang merupakan bentuk ideal menuju masyarakat adil dan makmur (sosialisme ala Indonesia) di lapangan agrarian. Dan merupakan produk hukum terbaik selama Indonesia merdeka tersebut harus dilaksanakan dengan konsisten. Bukannya Negara tunduk pada kemauan swasta yang mengejar keuntungan semata.
                Dengan dasar hukum yang sudah jelas tersebut, sudah seharusnya Negara dengan berbagai kekuatannya harus dengan segera melakukan Landreform, karena sumber agrarian adalah sumber kemakmuran bersama bukan barang dagangan.

1 komentar:

  1. apakah anda ingin memiliki bisnis sendiri? atau memiliki rumah pilihan Anda? pedro jerome menawarkan pinjaman 2 tingkat dengan pembayaran pinjaman yang fleksibel sesuai dengan pinjaman individu dan hak internasional, pinjaman saya diberikan dengan sekejap mata ketika saya mengajukan $800,000.00 untuk memperluas bisnis pakaian saya jadi saya akan menyarankan siapa pun di sini mencari bantuan keuangan untuk menghubungi pedroloanss@gmail.com atau whatsapp nomornya di +18632310632. semoga beruntung.

    BalasHapus