Kesenjangan
kepemilikan sumber – sumber agrarian dewasa ini semakin terasa dimana 0,2%
warga Negara Indonesia yang paling kaya menguasai 56% dari sumber agrarian
nasional. Ini menunjukan bahwa pembangunan Indonesia bagaimanapun bentuknya
pasti akan mengalami kesenjangan social. Karena barang siapa yang menguasai
sumber agrarian dia menguasai dunia. Hal ini sesuai dengan yang dikatakan oleh
Malthus, bahwa pertumbuhan jumlah penduduk seperti deret ukur, sedangkan
pertambahan sumber makanan (yang berasal dari agrarian semuanya), seperti deret
hitung. Sehingga manusia akan mengalami krisis makanan, yang berawal dari
krisis agrarian (sentralisasi penguasaan sumber – sumber agrarian).
Dalam teori
Malthus ini maka dalam perkembangan ekonomi politik dunia kedepan yang akan
mendapatkan keuntungan hanyalah para tuan tanah (penguasa sumber agrarian)
saja. Karena keuntungan perusahaan – perusahaan, akan banyak digunakan untuk
menyewa lahan untuk produksi maupun distribusi. Ini mengingat pertambahan
penduduk yang semakin besar sedangkan sumber agrarian sebagai sumber makanan
jumlahnya tetap.
Ini
menunjukan sejak zaman dahulu hingga nanti kedepan, peran penting agrarian baik
dalam tata kuasa maupun tata produksi sangatlah penting bagi kesejahteraan
individu. Sehingga tiap individu akan berlomba – lomba untuk mendapatkan sumber
agrarian sebagai investasi yang paling diminati. Hal ini menjadikan sumber agrarian
terkonsentrasi kepada beberapa individu saja yang secara ekonomi sudah mapan.
Dan jika didiamkan, selamanya struktur agrarian tetap akan timpang.
Ketimpangan
penguasaan struktur agrarian, mengakibatkan ketimpangan pembagian kue
pembangunan di republic ini, sebagaimana kita ketahui bahwa 40 orang terkaya di
Indonesia menghasilkan Rp. 640 T sama dengan yang disumbangkan oleh 60 juta
jiwa penduduk yang paling miskin di Indonesia atau sekitar 10% dari total
Produk Domestik Bruto Indonesia.
Amanat
Kontitusi
Soal agrarian adalah soal hidup dan kehidupan (M.
Tauchid), sehingga siapa yang menguasai sumber agrarian maka ia menguasai dunia
dan kehidupan ini. Hal ini diketahui oleh para pendiri bangsa yang dalam
perjuangan dan peletakan dasar Negara masih murni merupakan memegang amanah
rakyat tersebut. Sehingga dala konstitusi Negara kita muncullah pasal 33 ayat 3
dikatakan Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai Negara
dan dipergunakan untuk sebesar – besar kemakmuran rakyat.
Semangat inilah yang seharusnya dipegang oleh Negara (penguasai)
sampai kapanpun. Semangat bahwa sumber agrarian adalah sumber kemakmuran bagi
rakyat Indonesia, bagi seluruh tumpah darah Indonesia. Negara diberikan amanat
untuk aktif mengelola, menguasai atau memberikan hak atas sumber agrarian demi
sebesar – besarnya kemakmuran rakyat, bukan sebagai barang komoditas yang
diperdagangkan untuk kesejahteraan personal semata. Namun sebagai alat untuk
kesejahteraan bersama. Sehingga sumber agrarian tidak lagi digunakan sebagai
alat untuk mengeksploitasi manusia lain, sebagaimana zaman feudal.
Negara harus memberikan kesejahteraan kepada seluruh
rakyat Indonesia, karena cita – cita tertinggi dalam penyusunan Republik
Indonesia ini tidak lain ialah suatu masyarakat yang adil dan makmur. Kata adil
didahulukan daripada kata makmur sebagaimana di Deklaration of Independen (pembukaan UUD’45) kita. “…….. Kedepan
pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat,
adil dan makmur….”.
Disini keadilan bukanlah akibat (hasil akhir) dari
pembangunan yang dilakukan secara terus menerus sebagaimana teori tetesan air.
Tetapi keadilan adalah amanat dari pembangunan yang harus diselenggarakan oleh Negara.
Sehingga suka tidak suka keadilan harus diwujudkan dari sekarang untuk kemudian
dibawa kepada suatu masyarakat yang makmur.
Untuk mewujudkan suatu keadilan tersebut terlebih
dahulu harus dilakukan ialah keadilan dilapangan agrarian, keadilan penguasaan
sumber agrarian, Perubahan struktur penguasaan sumber agrarian perlu dilakukan
terlebih dahulu. Karena setiap persoalan atau kegiatan ekonomi politik tidak
dapat dilepaskan dari permasalahan agrarian. Bahkan Gunawan Wiradi mengatakan
bahwa setiap permasalahan didunia ini adalah permasalahan agrarian, agama suku rasa
tau apapun hanyalah soal bungkusnya saja.
Persoalan agrarian juga merupakan pokok bagi setiap
bangsa dan Negara di dunia. Persoalan yang harus segera diselesaikan, karena
tanpa keadilan penguasaan agrarian tidak akan pernah terjadi keadilan dalam
pembangunan dalam bentuk apapun. Hal ini sebagaimana diramalkan oleh Malthus
dalam paragraph kedua tulisan ini.
Yang Harus
Dilakukan
Dari kesadaran
bahwa sumber agrarian bukanlah barang komoditas yang diperdagangkan, bahkan
menjadi barang spekulan, namun sebagai alat untuk dan demi kesejahteraan
bersama. Sehingga Negara mempunyai peranan penuh untuk mewujudkan keadilan social
bagi seluruh rakyat Indonesia. Dimana keadilan atas penguasaan sumber agrarian adalah
pondasi bagi keadilan pembangunan, maka terlebih dahulu Negara harus melakukan restrukturisasi
penguasaan atas sumber – sumber agrarian di Negara ini, untuk ditata ulang
menjadi berkeadilan.
Restrukturisasi disini bukan berarti pembagian
tanah-tanah Negara kepada rakyat yang tidak memiliki tanah semata. Karena dengan
metode seperti ini hanya akan mengangkat sedikit martabat sekian warga Negara yang
tidak mempunyai alat produksi dalam hal ini tanah, namun tetap membiarkan
terjadinya konsentrasi kepemilikan tanah pada beberapa orang saja. Tentunya
kesenjangan kepemilikan sumber agrarian tetap akan terjadi.
Sehingga yang dimaksud restrukturisasi kepemilikan
dan penguasaan sumber agrarian atau yang sering disebut sebagai landreform (reforma agrarian bagian asset
reform) juga harus mengenai sumber – sumber agrarian yang dikuasai oleh
personal – personal (orang – orang kaya). Dimana sumber agrarian tersebut harus
dibeli dengan paksa oleh pemerintah, untuk kemudian dibagikan kepada rakyat
dengan cara kredit melalui koperasi tani yang dibentuk dimasing – masing Organisasi
Tani Lokal.
Hal tersebut, sebenarnya sudah diatur dalam Undang –
Undang Pokok Agraria yang mulai tahun 1965 dikubur oleh rezim Soeharto. Semangat
UUPA 1960 yang merupakan bentuk ideal menuju masyarakat adil dan makmur
(sosialisme ala Indonesia) di lapangan agrarian. Dan merupakan produk hukum terbaik
selama Indonesia merdeka tersebut harus dilaksanakan dengan konsisten. Bukannya
Negara tunduk pada kemauan swasta yang mengejar keuntungan semata.
Dengan dasar hukum yang sudah jelas tersebut, sudah
seharusnya Negara dengan berbagai kekuatannya harus dengan segera melakukan Landreform, karena sumber agrarian adalah
sumber kemakmuran bersama bukan barang dagangan.
apakah anda ingin memiliki bisnis sendiri? atau memiliki rumah pilihan Anda? pedro jerome menawarkan pinjaman 2 tingkat dengan pembayaran pinjaman yang fleksibel sesuai dengan pinjaman individu dan hak internasional, pinjaman saya diberikan dengan sekejap mata ketika saya mengajukan $800,000.00 untuk memperluas bisnis pakaian saya jadi saya akan menyarankan siapa pun di sini mencari bantuan keuangan untuk menghubungi pedroloanss@gmail.com atau whatsapp nomornya di +18632310632. semoga beruntung.
BalasHapus