Minggu, 26 Juni 2011

HGU Sebagai Informasi Publik


            Sengketa pertanahan yang berjumlah 26 titik di Kabupaten Blitar, menunjukkan tingginya sengketa pertanahan di Kabupaten Blitar. Baik antara petani melawan Perkebunan swasta, perkebunan negara, alat negara (TNI), pemerintah daerah maupun pemerintah desa.
            Permasalahan sengketa pertanahan yang paling mencolok di Kabupaten Blitar adalah permasalahan Hak Guna Usaha yang dimiliki oleh perkebunan swasta maupun negara. Hak Guna Usaha yang dipegang oleh perusahaan perkebunan masih bersifat rahasia dan hanya dipegang oleh pemilik perusahaan perkebunan semata. Sedangkan publik, tidak pernah mendapatkan foto kopian HGU.
            Sementara hampir semua masyarakat sekitar perkebunan di kabupaten Blitar memegang SK kementrian Pertanian dan Agraria No. 49/KA/1964. Berisi kewajiban perkebunan untuk melepaskan sebagian tanah yang zaman Jepang dan Orde Lama dikuasai rakyat. Sebagai pegangan dan dasar perjuangan rakyat sekitar perkebunan dalam menuntut hak atas tanah.
            HGU sebagai informasi yang dirahasiakan, menjadi sumber permasalahan dan halangan bagi penyelesaian permasalahan sengketa pertanahan di Kabupaten Blitar di wilayah perkebunan, yang saat ini diusahakan oleh Pemerintah Daerah melalui Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Kabupaten Blitar. Sehingga masalah laten, sengketa pertanahan ini makin sulit untuk diselesaikan.   
            Hak Guna Usaha sebagaimana diatur dalam PP. No. 40 tahun 1996, dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional sebagai bentuk legal formal kepemilikan hak mengusahakan tanah negara yang diperoleh badan hukum. Sudah seharusnya menjadi dokumen publik, sebagai bentuk kontrol publik dalam menggunakan HGU.
            Mengingat, banyak terjadi perubahan tanaman dilahan – lahan HGU yang tidak sesuai dengan penggunaan HGU. Ini merupakan bentuk pelanggaran penggunaan Hak atas tanah yang diberikan kepada Badan Hukum. Ada juga yang pengelolaan lahan HGU dialihkan kepihak ketiga. Namun semua itu, tidak pernah diketahui oleh publik karena HGU yang tetap menjadi rahasia antara pemerintah dan pemegang HGU.
            Dengan menjadikan HGU sebagai dokumen publik, yang wajib diinformasikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)  kepada publik melalui media masa baik cetak maupun elektronik. Akan menjadi kontrol publik terhadap penggunaan lahan yang dikelola dengan pemegang HGU. Sehingga lahan tersebut tetap dikelola oleh pemegang HGU dan tidak menyalahi HGU. Disisi lain akan memudahkan penyelesaian sengketa pertanahan di Kab. Blitar.
            Mengingat penggunaan HGU sangat berhubungan dengan masyarakat di wilayah sekitar HGU. Sehingga HGU juga harus diberikan kepada masyarakat sekitar dan pemerintah desa yang diwilayahnya terdapat lahan HGU.
            Membuka HGU kepada publik, merupakan kebutuhan yang mendesak. Lahan yang penggunaannya berdasarkan HGU di Kab. Blitar cukup luas dan mempengaruhi hajat hidup + 10.000 Kepala Keluarga yang kondisinya miskin. Dan merupakan salah satu pintu masuk penyelesaian sengketa pertanahan di Kab. Blitar.
            Untuk itu, diperlukan good will dari Pemerintah dalam hal ini Kantor Pertanahan Nasional Kab. Blitar untuk membuka HGU kepublik, sangat diperlukan. Sebagai wujud transparansi publik terkait dengan kinerja BPN. Ini akan menjadi langkah maju dari Kantor Pertanahan Blitar dibandingkan dengan wilayah lain. Mengingat kab. Blitar berdasarkan seminar yang diadakan Konsorsium Pembaruan Agraria di Hotel Brawijaya, Desember 2010, dijadikan pilot project pelaksanaan reforma agraria dan penyelesaian sengketa pertanahan untuk wilayah Jawa Timur.
Selain itu, desakan dari publik untuk membuka dokumen tersebut sangat dibutuhkan. Terutama dari Organisasi Rakyat yang selama ini berjuang untuk merebut alat produksi utama kaum tani (tanah). Desakan yang terus-menerus diperlukan agar BPN tidak lupa akan pentingnya dokumen tersebut dibuka.             

Tidak ada komentar:

Posting Komentar