Minggu, 03 April 2011

REFORMA AGRARIA WACANAKAN MULAI KAMPUS HINGGA KAMPUNG



 
Pembangunan Negara yang dimulai pada tahun 1945 (65 tahun) sampai saat ini belum menunjukan akan tercapainya suatu tatanan masyarakat adil dan makmur sebagaimana cita – cita pendiri bangsa. Bahkan semakin jauh panggang dari apinya. Kenaikan Produk Domestik Bruto yang tidak diikuti distribusi pendapatan dari PDB tersebut, semakin menunjukkan adanya kesenjangan sosial yang nyata. Kesenjangan sosial merupakan pemicu adanya revolusi sosial yang dapat meletus setiap saat dengan disulut oleh persoalan – persoalan kecil.
Pembangunan Indonesia yang bertumpu pada pertumbuhan ekonomi tanpa memikirkan pemerataan, telah menjadi industri sebagai basis ekonomi rakyat. Dengan begitu secara tidak langsung negara ini telah mengkianati karunia Tuhan YME berupa tanah subur yang membentang dari Sabang sampai Merauke, sebagai sumber kehidupan manusia Indonesia bahkan dunia.
Sementara angka pertumbuhan ekonomi terbesar justru disumbangkan oleh Konsumsi rumah tangga 56,7%, sedangkan investasi hanya 32,2% (Kompas 8/2/2011). Sehingga pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak merubah kesejahteraan sosial masyarakat, karena penyumbang pertumbuhan justru dari sektor konsumsi. Dan konsumsi yang dilakukan oleh kelas menengah atas semakin banyak dan menunjukan kemewahan ditengah kemiskinan sebagian besar masyarakat.
 Pola pembangunan yang demikian hanya akan menguntungkan segelintir orang saja, dan menyengsarakan sebagian besar dari masyarakat Indonesia. Sehingga kemakmuran bersama (adil makmur) sebagaimana cita – cita proklamasi akan sulit dicapai. Justru dapat menimbulkan revolusi sosial yang akan memakan segalanya.

----------------

                Dewasa ini konsep pembangunan negara dimanapun berada dan dengan berdasarkan ideologi apapun, semuanya mengarah kepada Negara Kesejahteraan. Yang artianya negara juga ikut serta dalam menyejahterakan masyarakatnya, tidak hanya mengurusi masalah keamanan dan ketertiban masyarakat semata. Karena pada prinsipnya negara adalah Organisasi kekuasaan yang bertujuan untuk menjaga hukum masyarakat dan membawa masyarakat kedalam tujuan bersama yang telah disepakati.
                Indonesia yang sejak mulanya sudah menjadi negara kesejahteraan sudah seharusnya, mengambil langkah pro aktif untuk melakukan hal – hal terkait peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan bertumpu pada keadilan sosial. Karena sesuai amanat pembukaan UUD’45 “..... bersatu, berdaulat, adil dan makmur....... “. Masyarakat Indonesia harus berkeadilan dulu baru menuju kepada kemakmuran bersama.
                Sebagai negara Kesejahteraan, bukan berarti pemerintah memberikan kesempatan yang sama kepada semua orang untuk melakukan usaha dan mencari kesenangan. Tetapi pemerintah harus melakukan protektionis sumber ekonomi dalam negeri dari serangan luar negeri. Dan melakukan perlindungan dan bantuan yang lebih kepada usaha mikro, kecil dan menengah dari tekanan usaha besar yang mencoba melakukan monopoli.
Sehingga akan tercipta keadilan diantara masyarakat Indonesia untuk kemudian secara bersama – sama diantarkan menuju suatu masyarakat yang makmur. Karena tanpa perlindungan dari pemerintah terhadap usaha kecil, mikro dan menengah terhadap dominasi usaha besar, sama dengan menjadikan semua petinju dari semua kelas dalam satu ring, yang hasilnya sudah bisa ditebak.

------------------
Pemerataan pembangunan tidak bisa dilepaskan dari pemerataan kepemilikan alat produksi dalam usaha ekonomi, karena kepemilikan alat produksilah yang pada prinsipnya sebagai sumber kemamuran. Tanpa memiliki alat produksi sesorang hanya akan menjadi buruh dan selamanya akan dimakan nilai lebihnya, sehingga kemakmuran semakin menjauh darinya.
Dalam usaha apapun harus diakui bahwa sumber agraria merupakan alat produksi yang utama. Bahkan dunia usaha kedepan, keuntungannya akan habis hanya untuk menyewa tanah semata dan kembali kedalam zaman feodalisme.
Untuk mencegah hal tersebut perlu dilakukan pemerataan terhadap akses sumber – sumber agraria. Sehingga sumber – sumber agraria tidak digunakan sebagai alat untuk menindas kepada yang lemah, namun sebagai sarana menuju masyarakat adil dan makmur.
Reforma agraria yang mempunyai dua mata pisau yakni asset reform dan acces reform. Asset Reform merupakan bentuk penataan struktur agraria menjadi lebih adil, karena selama ini struktur agraria yang ada tidak adil bahkan menjadi alat untuk menindas sesama. Dengan memberikan tanah kepada buruh tani (landless) dan petani gurem (near landless). Guna diusahakan sendiri untuk menuju kesejahteraannya. Pembatasan kepemilikan masimal terhadap tanah, dan negara berkewajiban untuk membeli kelebihannya tersebut.
Acces Reform merupakan tindak lanjut dari Asset reform, dan keduanya merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Acces Reform merupakan bentuk akses petani penerima asset reform guna mendapatkan sarana produksi pertanian, baik modal, barang maupun pelatihan. Yang berguna untuk meningkatkan kesejahteraan, karena jika hanya mendapatkan modal yang berupa tanah, usaha peningkatan kesejahteraan akan berjalan tersendat, bahkan dapat terjadi rekonsentrasi kepemilikan tanah.
Asset Reform/land Reform bukan program yang bersifat birokratis, yang artinya tidak harus ada setiap dalam tahun anggaran. Namun harus selesai dengan target sekian tahun dari program tersebut. Sehingga target penataan pertanahan harus segera selesai guna menuju langkah selanjutnya yakni Acces Reform.
Reforma agraria bukan merupakan bagian pembangunan, apalagi bagian dari program kedaulatan pangan. Namun reforma agraria merupakan pondasi awal pembangunan. Yang diatasnya didirikan bangunan dari program pembangunan Indonesia. Sehingga reforma agraria harus dilaksanakan dahulu sebelum mengarah ke sektor lain. Namun seiring waktu UUPA agraria sebagai landasan pelaksanaan reforma agraria telah dipetikemaskan oleh rezim kapitalis.

----------------

                Seiring perjalanan waktu, reforma agraria kembali menjadi perbincangan yang hangat dikalangan pergerakan. Namun lebih banyak untuk penyelesaian sengketa pertanahan semata. Banyaknya sengketa pertanahan tidak terlepas dari berbagai maalah pertanahan yang ditinggalkan pada masa kolonial dan pergantian rezim populis Soekarno ke rezim kapitalis Soehato.
                Penyelesaian sengketa pertanahan harus dilakukan dengan komitmen (good will) dari Pemerintah. Dan dengan dukungan dari organisasi petani (rakyat) yang kuat guna mendorong reforma agraria. Karena hanya dengan dua kekuatan dari atas dan bawah tersebut maka reforma agraria dapat segera dilaksanakan dengan cepat dan tepat.
                Agraria bukanlah permasalahan yang hanya bicara permasalahan ekonomi, terlebih hanya urusan salah satu bidang (devisi) dalam pemerintahan semata. Namun merupakan urusan/bidang semua elemen bangsa, karena sudah diprogramkan sejak tahun 1960. Dengan begitu seluruh departemen pemerintah harus berjuang bahu – membahu untuk melaksanakannya. Sehingga perlu adanya sinkronisasi program diantara pemangku kebijakan tersebut.
                Mengingat Reforma agraria merupakan agenda besar bangsa Indonesia, perlu kiranya kampanye dilakukan sehingga pembahasan tentang hal ini tidak hanya menjadi monopoli kampus dan aktivis reforma agraria semata, namun juga menjadi diskusi dikalangan bawah. Untuk itulah kampanye ini dilakukan dengan mengajak berbagai elemen, mulai dari pemangku kebijakan, aktivis, akademisi hingga testimoni masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar